Minggu, 21 Desember 2025

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Respons Presiden Jokowi

- Jumat, 24 November 2023 | 08:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi. Begini respons Presiden Jokowi (Instagram @firlibahuriofficial)
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi. Begini respons Presiden Jokowi (Instagram @firlibahuriofficial)

METROPOLITAN.ID - Presiden Jokowi merespons penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

"Ya hormati proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi saat ditanya soal penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. 

Baca Juga: Kebijakan Blokir Ad Blocker sebabkan YouTube Menjadi Lemot saat Dibuka Menggunakan Browser Firefox

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL, Rabu (22/11/2023) malam.

Kasus ini berawal ketika ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus 2023.

 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Cara Ikut Tren Konten Tiktok A Day in My Life dengan Samsung Galaxy M Series

Berikut ini pernyataan lengkap Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka:

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan

1. Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X