Minggu, 21 Desember 2025

Intip Harta Kekayaan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, Beda Jauh dengan Firli Bahuri!

- Minggu, 26 November 2023 | 08:13 WIB
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango yang ditunjuk presiden menggantikan Firli Bahuri. (Humas KPK )
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango yang ditunjuk presiden menggantikan Firli Bahuri. (Humas KPK )

METROPOLITAN.ID - Sosok Nawawi Pomolango mwnjadi sorotan publik setelah ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) atas dugaan suap yang juga menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Jokowi resmi menunjuk sang pengganti Firli Bahuri yakni Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Bakal Menikahi Bunga Citra Lestari 2 Desember 2023 di Bali, Ini Profil Tiko Pradipta Aryawardhana

Publik kini mulai membandingkan seluk beluk Nawawi dan membandingkannya dengan Firli Bahuri.

Bahkan, publik juga membandingkan jumlah harta kekayaan Nawawi Pomolango dan Firli Bahuri.

Lantas, siapa dari kedua sosok tersebut yang memiliki jumlah harta kekayaan terbanyak?

Baca Juga: Susul Dirut Ira Noviarti, 2 Direktur Unilever Indonesia Ikut Resign, Diduga Gegara Produknya Diboikot

Publik sempat menyoroti harta kekayaan Firli Bahuri kala kasus korupsi di Kementerian Pertanian mencuat.

Waktu itu, ditelusuri bahwa Firli memiliki harta kekayaan yang berada jauh di atas SYL perihal jumlahnya. Padahal, SYL berstatus sebagai terduga korban pemerasan dari Firli Bahuri.

Firli Bahuri meski waktu itu menyandang jabatan Ketua KPK tetap harus melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tercatat, Firli Bahuri punya harta kekayaan senilai Rp22.864.765.633 atau Rp22,8 miliar.

Baca Juga: Setahun Cerai dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Pamer Istri Baru

Mayoritas nominal harta kekayaan Firli Bahuri diperoleh dari harta berjenis tanah dan bangunan sebanyak 8 unit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X