Senin, 22 Desember 2025

MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Bima Arya Tetap Jabat Wali Kota Bogor Sampai April 2024

- Kamis, 21 Desember 2023 | 18:23 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengumumkan dikabulkannnya gugatan UU Pilkada oleh MK. (Pemkot Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengumumkan dikabulkannnya gugatan UU Pilkada oleh MK. (Pemkot Bogor)

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada) yang dilayangkan 7 kepala daerah di Indonesia, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Hal itu dibenarkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

"Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan judicial review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019. Hari ini diterima atau di kabulkan oleh majelis hakim MK," kata Dedie A Rachim, Kamis 21 Desember 2023.

Baca Juga: Tak Tunggu Hasil Gugatan UU Pilkada ke MK, Wagub Jatim Emil Dardak Ngaku Siap Purna Tugas 31 Desember 2023

Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023. Padahal, masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Dengan putusan MK tersebut, masa jabatan kepala daerah penggugat akan berakhir sesuai masa jabatan dan tidak harus berakhir pada Desember 2023.

Termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie Rachim yang tetap akan berakhir pada April 2024 dan tidak jadi beres pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Lewat Samisade, Desa Rabak Rumpin Bogor Rampungkan Pembangunan Jalan Desa

Dedie A Rachim menuturkan, putusan MK ini menguatkan para kepala daerah untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai April 2024 dengan totalitas.

"Memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor," kata dia.

Menurut dia, putusan MK ini uga menyangkut 44 kepala daerah di Indonesia yang habis pada 2024 dan semestinya 'dihabiskan' pada 31 Desember 2023 karena adanya UU Pilkada.

Baca Juga: Bekasi Punya Sumber Cadangan Minyak Bumi Baru, Warga Malah Takut dan Khawatir

"Akan tetapi jangan lupa dari hasil upaya pengajuan judisial review yang kami lakukan di mahkamah konstitusi ini menyangkut juga 44 kepala daerah yang lain," kata Dedie A Rachim.

"Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kami sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung," imbuh dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X