METROPOLITAN.ID - Akibat masa jabatan terpotong, sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).
7 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan UU Pilkada itu yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.
Namun, beberapa praktisi hukum meyakini MK bakal tolak gugatan UU Pilkada para kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada 2023. Padahal masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.
Baca Juga: Kapolres Bogor Ungkap Sudah Sembilan Orang Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Kakek di Ciampea
Beberapa praktisi hukum yakin MK akan tolak gugatan akhir masa jabatan yang diajukan beberapa kepala daerah.
Salah satunya praktisi hukum Hendrik Lusikooy. Ia mengatakan Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberapa kepala daerah punya hak konstitusi untuk menggugat. Namun masa jabatan dalam aturan UU Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Saya yakin 100 persen MK tolak, karena didasarkan pada putusan MK sebelumnya dalam perkara No. 18/PUU-XX/2022. maka upaya upaya hukum Gubernur Maluku untuk menguji norma Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 pasti ditolak MK," kata dia mengutip dari siwalimanews.com, Jumat 24 November 2023.
Ia melanjutkan, berdasar ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, maka menjabat sampai dengan tahun 2023.
Menurut dia, dalam Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang batas waktu mau pemilu 2019 bahwa disebutkan batas masa jabatan bupati, wali kota hingga gubernur pada tahun 2023.
"Jadi kalau sekarang Pak Murad (Gubernur Maluku) dkk mau berpatokan kepada masa jabatan 5 tahun, berarti keliru. UU sudah membatasi akhir tahun 2023. (Pak gubernur) punya hak gugat, tetapi saya yakin 100 persen MK tolak," kata dia.
Senada, praktisi hukum Ronny Samloy berpendapat MK bakal tolak gugatan yang dilayangkan kepala daerah yang masa jabatannya terpotong dalam UU Pilkada 2023.
Alasannya, salah satunya bahwa pokok permohonan ke MK tidak beralasan menurut hukum