METROPOLITAN.ID - Wakil Gubernur Jatim (Wagub Jatim) Emil Dardak mengaku siap untuk purna tugas pada 31 Desember 2023.
Diketahui, Emil Dardak bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan lantaran merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada Desember 2023.
Padahal masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.
Baca Juga: Lewat Samisade, Desa Rabak Rumpin Bogor Rampungkan Pembangunan Jalan Desa
Namun belakangan, Emil Dardak mengunggah postingan saat dirinya mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima dua penghargaan buat Pemprov Jatim di Istana Wapres.
Dalam postingan tersebut, Emil Dardak menegaskan bahwa masa jabatannya dan Khofifah akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Terkait gugatan UU Pilkada ke MK, ia menyebut bahwa sejak awal menghormati dan menganggap bahwa tanggal purna tugas adalah 31 Desember 2023.
Baca Juga: Bekasi Punya Sumber Cadangan Minyak Bumi Baru, Warga Malah Takut dan Khawatir
Emil Dardak mengatakn, sebagai mantan pengurus asosiasi, kedekatannya dengan rekan-rekan asosiasi bupati dan asosiasi pemerintah daerah mendorongnya untuk bersolidaritas ikut mendukung ikhtiar rekan-rekannya yang lebih jauh terpotong masa jabatannya.
“Jatim tidak jauh berbeda, hanya 1 bulan lebih. Saya bersimpati pada rekan-rekan yang purna 5 bulan lebih, sebelum genap 5 tahun masa jabatannya. Tentu ada solidaritas, karena kami pernah bersama-sama di kepengurusan asosiasi pemda dan kepala daerah, dan terbiasa ikut memperjuangkan aspirasi bersama," kata dia dikutip dari beritajatim.com, Kamis 21 Desember 2023.
"Tapi sekali lagi, semua tetap didasari rasa hormat atas kebijakan pemerintah pusat dan segala peraturan perundang-undangan,” imbuh dia.
Baca Juga: Cara Menggunakan Controller di PUBG Mobile untuk Pengguna Android dan iOS
Diketahui, 7 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan UU Pilkada itu yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.
Gugatan UU Pilkada para kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada 2023. Padahal masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.