Senin, 22 Desember 2025

Resmi! Pajak Hiburan di Jakarta Naik jadi 40 Persen, Ini Sektor Usaha yang Kena Dampak

- Selasa, 16 Januari 2024 | 19:14 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, heru budi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, heru budi Hartono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI)

"Pelaku usaha tak perlu khawatir karena masih proses judicial review.

Baca Juga: Profil Erfin Dewi Sudanto, Caleg Pemilu 2024 yang Jual Ginjal demi Modal Kampanye

Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” tulis Sandiga Uno di foto yang diunggahnya.

Sandiaga Uno mengajak para pelaku usaha ekonomi kreatif tak perlu khawatir karena kebijakan pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen masih dalam proses judicial review.

Ia juga berjanji tidak akan memberatkan para pelaku pengusaha. Bahkan berpeluang bakal membuka banyak lapangan pekerjaan.

"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca-pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja,” tuntas dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X