"Ini cerita tentang kolaborasi, cerita tentang kerja sama dengan semua," ucap Bima Arya.
Sejak 2014, Kota Bogor telah berlari untuk melakukan kerja sama pengelolaan sampah dengan Hiroshima. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengirimkan aktivis sampah, tokoh masyarakat, untuk belajar pengelolaan sampah ke Jepang.
Pada 2015, Pemkot Bogor juga melakukan kunjungan ke Surabaya, belajar bagaimana Tri Rismaharini yang kala itu menjabat Wali Kota Surabaya dapat meraih penghargaan Adipura Kencana.
“Kemudian menerapkan gerakan Bogorku Bersih. Mendorong lubang biopori. Lomba kebersihan tingkat RT yang tujuannya membangun kultur warga untuk menjaga kebersihan dan berkolaborasi," imbuh Bima Arya.
Lalu, upaya lainnya untuk menata kota dan mengelola sampah melalui aktivasi Bank Sampah dan TPS3R, hingga merumuskan perwali larangan penggunaan kantong plastik.
Pemkot Bogor juga membentuk Satgas Ciliwung pada 2020.
Baca Juga: Kata Siapa Masak Ayam Teriyaki ala Hokben di Rumah Susah? Cek Disini Resep dan Cara Membuatnya
Untuk menguatkan hal itu, Pemkot Bogor mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disiapkan untuk edukasi, sosialisasi, dan merumuskan solusi untuk program Naturalisasi Ciliwung.
Tak hanya itu, semasa kepemimpinan Bima Arya dan Dedie A Rachim sebagai wakilnya, masif melakukan revitalisasi taman dan pedestrian kota, pembentukan Park Rangers, pasukan penjaga kebersihan, dan ketertiban taman.
Terhitung sejak 1 Desember 2018, Pemkot Bogor menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Hal itu tertuang dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Baca Juga: Alhamdulillah.. Bonus Porprov 2022 buat Atlet Kota Bogor Dicairkan Maret
Kota Bogor bukanlah daerah yang pertama kali berinisiatif melarang penggunaan kantong plastik. Sebelumnya ada Banjarmasin, Balikpapan, dan Badung (Bali).
Meskipun bukan menjadi yang pertama, Kota Bogor menjadi sorotan soal larangan tersebut. Sebab, letaknya berada tak jauh dari Ibu Kota Jakarta.
Menurutnya, kebijakan pelarangan kantong plastik bertujuan mengurangi sampah anorganik yang penguraiannya memakan waktu bertahun-tahun.