METROPOLITAN.ID - Nama AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak jadi perbincangan publik.
AKBP Achiruddin Hasibuan kena imbas dari kasus penganiayaan terhdaap Ken Admiral, yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan (19).
Kini AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri (KEPP).
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Plt Wali Kota Tri Adhianto Silaturahmi ke OPD dan Beri Pesan Ini buat ASN
“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai pasal 13 huruf m peraturan kepolisian tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” kata Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung Adijono dikutip dari realita.co, Rabu 26 April 2023.
Dudung menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan ada di lokasi saat penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
Bukannya mencegah penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan semuanya terjadi.
Baca Juga: Aksi Copet Marak Jelang Arus Mudik Lebaran, Polisi Minta Pemudik Waspada Saat Berada di Tempat Ini
“Saudara AH dievaluasi untuk sementara dinonjobkan, tidak menjabat Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” tukasnya.
Selain dicopot dari jabatan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga dilakukan penempatan khusus (patsus).
Sedangkan dalam kasus tersebut, status pidananya belum menjadi tersangka.
Baca Juga: 'Berkah' Gagal Main di Piala Dunia U-20, Pemain Timnas Indonesia Ditawari Jadi Anggota Polisi
“Karena belum melakukan sidang kode etik, kami masih melakukan penahanan untuk sementara,” ujar Dudung.
Diketahui, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan (19) sebagai tersangka penganiayaan kepada temannya Ken Admiral.