METROPOLITAN.ID - Semua mata masyarakat mengawal jalannya sidang kasus korupsi BTS Kominfo 4G yang masih berlangsung di PN Tipikor.
Memakan daging basi
Persidangan terhadap 6 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mencapai titik akhir.
Baca Juga: Iluni Smanda Bogor Gelar Temu Kangen Basketball, Rangkaian Reuni Akbar Lintas Angkatan 2023
Agenda terhadap keenam orang yang terdiri atas Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) kini sudah masuk pembacaan tuntutan.
Untuk Johnny, Anang dan Yohan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut masing-masing dengan 15 tahun, 18 tahun dan 6 tahun.
Sementara pembacaan tuntutan terhadap Galumbang, Irwan dan Mukti Ali akan dilakukan pada 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Kemenag Ajak Umat Muslim Salat Gerhana Bulan Hari Ini
Menurut peneliti Indonesian Audit Watch (IAW) Julia Rezeki, nama-nama itu muncul dalam perkara BTS 4G namun diduga kuat masih ada beberapa nama lain terkait penetapan dan penganggaran proyek itu dilini Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
"Setelah mencermati seluruh keterangan dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP), maka kami prediksi masih ada beberapa nama yang seharusnya terseret kasus ini,"ucapnya.
Postur kasus itu menjadi terlihat cacat sebab belum menyentuh pihak legislatif yang sehari-harinya menjadi pengawas kinerja Kominfo.
Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Puluhan Warga Puncak Bogor Kehilangan Atap Rumah
"Karena, fakta persidangan membuktikan oknum pimpinan pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) saja ada kok ikut terlibat. Sajian postur kasus itu tentu sangat jauh dari sempurna," tutur Iskandar Sitorus.
Walau persidangan terhadap 6 orang itu sudah memasuki babak akhir dan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan perkara ini, namun masih ada yang mengganjal.