Senin, 22 Desember 2025

Proses Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo di PN Tipikor Dianggap Menyajikan Daging Basi

- Minggu, 29 Oktober 2023 | 11:14 WIB
Semua mata masyarakat mengawal jalannya sidang kasus korupsi BTS Kominfo 4G yang masih berlangsung di PN Tipikor.
Semua mata masyarakat mengawal jalannya sidang kasus korupsi BTS Kominfo 4G yang masih berlangsung di PN Tipikor.

Dalam hal pengurusan kasus alias markus, misalnya, tentu penyidik Kejagung patut diapresiasi karena sudah menetapkan tersangka baru terkait itu.

Baca Juga: Geger! Warga Jasinga Bogor Temukan Puluhan Amunisi Senjata Api Tertanam di Area Perkebunan

Ada nama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli yang menjadi tersangka baru terkait dengan pengurusan kasus BTS 4G di Kejagung.

Kedua orang ini disebut masing-masing menerima uang senilai Rp 15 miliar dan Rp 40 miliar agar kasus BTS 4G tidak dinaikkan ke tahap penyidikan ketika masih ditangani di Kejagung.

Menurut Julia Rezeki, nama-nama itu muncul dalam perkara BTS 4G karena nyanyian Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) terdakwa sekaligus karib Galumbang Simanjuntak.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Bogor, Begini Pesan Dandim 0621 Gan Gan Rusgandara

Dalam keterangannya baik di persidangan maupun di berita acara pemeriksaan (BAP), Irwan menjelaskan secara detail sumber penerimaan dan penyaluran dana untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejagung.

"Kami heran mengapa justru Jaksa penyidik lebih asyik membongkar distribusi uang dari proyek yang dibagi-bagi kepada nama-nama busuk yang mengklaim bisa menghentikan penanganan kasus itu di Kejagung. Ketimbang Jaksa seharusnya serius untuk membongkar pokok perkara korupsi BTS 4G yang mengkorupsi uang negara karena dirancang sedemikian rupa. Lalu dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan raksasa nasional dan asing namun justru tidak dijerat sama-sekali sesuai UU Perusahaan. Jaksa itu sebaiknya patut untuk diperiksa oleh Jamwas Kejagung,"terang dia.

Menggantang daging busuk

Baca Juga: Isi Teks Asli Sumpah Pemuda dan Bagaimana Memaknainya di Era Saat Ini

Berdasarkan arahan Anang Latif, Irwan menyalurkan dana itu untuk 11 penerima. Adapun 11 penerima dana dari Irwan adalah staf menteri Rp 10 miliar (April 2021-Oktober 2022); Anang Latif Rp 3 miliar (Desember 2021); Pokja, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar (pertengahan 2022); Latifah Hanum Rp 1,7 miliar (Maret dan Agustus 2022); Nistra Rp 70 miliar (Desember 2021 dan pertengahan 2022); Erry (Pertamina) Rp 10 miliar (pertengahan 2022); Windu dan Setyo Rp 75 miliar (Agustus-Oktober 2022); Edward Hutahaean Rp 15 miliar (Agustus 2022); Dito Ariotedjo Rp 27 miliar (November-Desember 2022); Walbertus Wisang Rp 4 miliar (Juni-Oktober 2022); dan Sadikin Rp 40 miliar (pertengahan 2022).

“Yang masih mengganjal bagi kami, kasus pokok korupsi atas uang negara yang melibatkan perusahaan mainkontraktornya secara UU Perusahaan sama sekali belum tersentuh," tanyahya.

Padahal nama-nama perusahaan itu dan perilakunya terungkap di persidangan.

Baca Juga: Penjelasan Makna dan Bentuk Logo Hari Sumpah Pemuda 2023 yang Dirilis Kemenpora

"Malah dalam dakwaan Jaksa sangat tegas terlihat terlebih pada dakwaan Anang disebut perusahaan-perusahaan itu turut bersama-sama,"selidiknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X