berita-utama

7 Fakta Sidang Kode Etik Anwar Usman, Ketua MK yang Loloskan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Rabu, 1 November 2023 | 08:59 WIB
Ketua MK Anwar Usman menjalani sidang etik tertutup oleh MKMK. (JawaPos.com/Miftahul Hayat)

METROPOLITAN.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman menjalani sidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 31 Oktober 2023.

Sidang Anwar Usman itu terkait perkara kasus pelaporan para pimpinan MK yang diduga  melakukan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Seperti diketahui, Anwar Usman adalah Ketua MK yang menyetujui aturan cawapres di bawah 40 tahun boleh mendaftar asalkan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 November 2023 Hari Ini, Cek Selengkapnya Disini!

Keputusan Anwar Usman ini dituding sebagai aksi nepotisme karena membuat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, berkesempatan menjadi cawapres.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie tersebut dilaksanakan untuk membacakan laporan dari Denny Indrayana selaku pihak pelapor.

Lalu, bagaimana jalannya sidang ini dan bagaimana keputusan yang tercetus di dalam sidang? Simak inilah 7 fakta selengkapnya.

Baca Juga: 25 Rumah Rusak di Sukadamai Bogor Imbas Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 2 Orang Terluka

1. Megaskandal Mahkamah Keluarga jadi Topik Utama

Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Anwar Usman ini didasari oleh keputusan MK dalam menyetujui dan memperbolehkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Kasus ini pun mencuat lantaran Anwar Usman dianggap sengaja membuat keputusan instansi atas dasar kepentingan keluarga atau sering disebut "Mahkamah Keluarga".

Baca Juga: Sekda Syarifah Ekspose Manajemen Talenta Pemkot Bogor di KASN

Hal ini pun mendasari Denny Indrayana selaku pihak pelapor menggolongkan kasus ini menjadi kasus megaskandal.

2. Megaskandal Libatkan Tiga Elemen Tertinggi

Halaman:

Tags

Terkini