6. Bantahan Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah dirinya melobi hakim lain terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Baca Juga: DPRD Kaltim Soroti Sejumlah Layanan Pengelolaan RSUD AWS, Nidya Listiyono : Harus Transparan
"Bah, ya kalau begitu (lobi-lobi) masa putusannya begitu? nggak ada itu lobi-lobi," kata Anwar Usman kepada wartawan di depan Gedung MK, Selasa 31 Oktober 2023.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, tiga dari sembilan hakim konstitusi menyatakan seharusnya MK menolak gugatan tersebut (dissenting opinion).
Sementara dua hakim konstitusi lainnya menyatakan alasan berbeda dalam mengabulkan gugatan (concurring opinion).
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Area Parkiran Mako Damkar Yasmin Kota Bogor Longsor
Selain itu, dia juga membantah ada konflik kepentingan saat memutus gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
Menurutnya, hal tersebut karena yang disidangkan oleh MK adalah norma hukum. Maka dari itu, kata dia, kepentingan yang ada merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Usai menjalani sidang etik, Anwar Usman pun mengungkapkan isi pemeriksaan MKMK. Dia mengklaim proses tersebut hanya terkait hal-hal yang sebelumnya sudah diketahui.
Baca Juga: Profil Kim Yoon Sol, Penerjemah Megawati Hangestri di Red Sparks Yang Dikenal Sebagai Solmangat
"Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi," ucapnya.
Soal pemeriksaan, Anwar Usman mengatakan akan menunggu hasil dari MKMK. “Nanti tunggu hasil MKMK ya,” ucap Anwar Usman.
7. Perkara Diputus 7 November 2023
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bakal memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.