METROPOLITAN.ID - Pasca putusan gugatan batas usia capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi atau MK, nama Almas Tsaqibbirru jadi sorotan publik.
Seperti diketahui, hanya gugatan Almas Tsaqibbirru terkait aturan syarat capres dan cawapres yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Gugatan Almas Tsaqibbirru itu tertuang dalam nomor 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Baca Juga: Sikap Santai Gibran Rakabuming Tanggap Isu Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Siapa sosok Almas Tsaqibbirru? Berikut profilnya.
Almas Tsaqibbirru tercatat sebagai pemohon yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019. Almas juga merupakan putra Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca Juga: Bangun Training Center demi Kualitas SDM, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Gandeng Perusahaan Austria
“Sampai bisa menang itu kuliah saya ini nggak cuma kupu-kupu ya. Senang juga sih,” kata Almas Tsaqibbirru.
Almas yang merupakan mahasiswa fakultas hukum semester 8 itu mengaku tidak mempermasalahkan jika gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi itu disebutkan banyak pihak sarat intervensi.
Ia pun tidak mau ambil pusing dengan munculnya berbagai pendapat soal putusan MK tersebut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang
“Terlepas dari banyak orang yang bilang ada intervensi atau apapun itu tidak masalah. Kan ini alasan saya untuk mengetes ilmu saya. Kalau ditanya perasaannya ya senang-senang aja,” kata dia.
Gara-gara gugatan yang diajukannya itu menyebabkan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang sebagai cawapres pun kian terbuka.