berita-utama

Pakar Hukum Yakin 100 Persen MK Bakal Tolak Gugatan Masa Jabatan Terpotong Kepala Daerah di UU Pilkada

Jumat, 24 November 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

"Satu, kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu," kata Bima Arya di gedung MK Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Sehingga, kata Bima Arya, jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

Baca Juga: Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Umumkan Defisit APBN Sebesar 700 Miliar dari Produk Domestik Bruto

Diketahui, Pemohon Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada 24 April 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 24 April 2024.

Pemohon menilai dengan akan berakhirnya masa jabatan pada tahun 2023 sebagai akibat ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 itu, maka masa jabatan terpotong selama kurang lebih 4 bulan.

Lalu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dilantik pada 13 Februari 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 13 Februari 2024.

Ia menilai dengan berlakunya Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 yang mengakibatkan berakhirnya masa jabatannya pada tahun 2023, menyebabkan masa jabatan terpotong selama kurang lebih 2 bulan.

Kemudian, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim, dilantik pada 20 April 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 20 April 2024.

Dengan berlakunya Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016, mengakibatkan berakhirnya masa jabatan Bima Arya dan Dedie pada tahun 2023, sehingga masa jabatan terpotong selama kurang lebih 4 bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini