Senin, 22 Desember 2025

Soal Pj Wali Kota Bogor, Bey Machmudin Tunggu Hasil Putusan MK

- Senin, 20 November 2023 | 14:09 WIB
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

METROPOLITAN.id - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin angkat suara terkait kandidat Pj alias Penjabat Wali Kota Bogor yang belum dibahas sampai saat ini.

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait usulan nama Pj Wali Kota Bogor dari Pemprov Jabar tersebut.

"Ya kami menunggu dari Kemendagri saja, bagaimana, kalau dipinta nama kami siap," kata Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat ditemui di Kota Bogor pada Senin, 20 November 2023.

Disinggung apakah pembahasan Pj Wali Kota Bogor terganggu imbas adanya gugatan 7 Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Bey Machmudin membantahnya.

"Tidak menganggu, ya kita tunggu saja, kan hak warga negara untuk ke MK itu. Kalau menunggu hasil MK juga kami siap," ucap Pj Gubernur Jabar itu.

"(Pastinya) Pembahasan belum dibahas, kami menunggu Kemendagri saja seperti apa," tandas Bey Machmudin.

Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023. Padahal, masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Selain Wali Kota Bogor Bima Arya, ada enam kepala daerah pemohon gugatan UU Pilkada ke MK itu.

Diantaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Sidang perdana gugatan UU Pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar di MK, Rabu 15 November 2023.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, sidang ini merupakan sidang pertama dari materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang Pilkada-nya dilakukan pada tahun 2018 dan dilantik pada 2019 silam.

"Satu, kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu," kata dia di gedung MK Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Sehingga, kata Bima Arya, jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X