Senin, 22 Desember 2025

Pakar Hukum Yakin 100 Persen MK Bakal Tolak Gugatan Masa Jabatan Terpotong Kepala Daerah di UU Pilkada

- Jumat, 24 November 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Sebab, Pasal 201 UU No. 10/2016 adalah bersifat transisional atau sementara atau sekali terjadi (ein- malig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024 (Pemilu 2024).

Baca Juga: Gelora Bung Tomo Mendapat Sorotan Positif Hingga FIFA Puji Penyelenggaraan Piala Dunia U 17 2023 di Surabaya Berjalan Lancar

Sehingga, kata dia, pemilihan-pemilihan berikutnya berakhirnya masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota bersamaan periodisasi pemilihan gubernur, bupati dan walikota yakni setiap lima tahun sekali secara serentak nasional.

Lalu, norma pasal 201 ayat (7) UU.10/2016 telah diuji MK sehingga oleh karena itu lahir putusan MK No.18/PUU-XX/2022 yang bersifat final.

Artinya, kata dia, MK tidak mungkin lagi mengeluarkan keputusan baru yang kontraproduktif dengan keputusannya sebelumnya dengan objek yang sama.

Baca Juga: Sop Betawi Bang Hasan Kumis, Kuliner Legendaris di Kota Bogor untuk Liburan Akhir Pekan yang Murah Meriah

Dalam konteks ini, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus mendukung apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat yang bersumber dari norma Pasal 201 ayat (7) UU. No. 10/2016 sehingga terjadi harmonisasi dalam mendukung kebijakan nasional in case pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak nasional.

Terakhir, sambung dia, terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya belum sampai lima tahun dengan pertimbangan sejak dilantik, tetap diberikan kompensasi hak-haknya secara penuh oleh negara.

"Sehingga tidak ada yang dirugikan haknya berdasarkan kebijakan transisional tersebut," tutup dia.

Baca Juga: Sop Betawi Bang Hasan Kumis, Kuliner Legendaris di Kota Bogor untuk Liburan Akhir Pekan yang Murah Meriah

Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023. Padahal, masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK.
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK. (Dok for Metropolitan.id)

Selain Wali Kota Bogor Bima Arya, ada enam kepala daerah pemohon gugatan UU Pilkada ke MK itu.

Baca Juga: Tak Mau Miras Beredar di Garut, Bupati Rudy Gunawan : Bikin THM Jangan di Garut!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: siwalimanews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X