Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).
Baca Juga: Jelang Nataru, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Minta 3 Dinas Ini Kerja Lebih Keras
Selain Wali Kota Bogor Bima Arya, ada enam kepala daerah pemohon gugatan UU Pilkada ke MK itu.
Diantaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.***