Atas kasus itu, Yantenglie dan Farida Yeni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. Meski tidak ditahan, kedÂuanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
(rez/c/indpos/feb/py)