Senin, 22 Desember 2025

Gubernur sampai Putri Soekarno Dukung Bubarkan FPI

- Jumat, 20 Januari 2017 | 12:06 WIB

AKSI bubarkan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung rupanya mendapat angin segar dari Gu­bernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan. Dari sekelas gubernur sampai putri proklamator, Suk­mawati Soekarno Putri, mendukung petisi pem­bubaran ormas Islam pimpinan Habib Rizieq. Ini ditandai dengan diterimanya petisi koalisi masyarakat Sunda yang kemarin menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Ada tiga butir isi petisi itu yang disepakati. Pertama, berisi dukungan pada ka­polda Jawa Barat. Kedua, berisi penegasan atas Pancasila sebagai idelogi negara yang harus dipertahankan dari se­gala bentuk pelecehan dan rongrongan. Terakhir, tentang desakan pembubaran FPI.

“Kami menolak keras segala perbuatan kekerasan, hasut, fitnah dan sikap intoleran yang dilakukan selama ini oleh Ri­zieq Shihab dan organisasi FPI. Karena itu kami meminta pet­inggi negara lainnya yang ber­wenang segera membubarkan organisasi FPI dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang,” ungkap Ketua Umum GMBI Fauzan Rahman.

Tak hanya tokoh masyarakat Sunda, Sukmawati Soekarno Putri dan Sekjen Dewan Pimp­inan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Jabar Abdy Yuhana ikut menyerahkan langsung petisi itu kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan dan Pangdam III/Siliwangi. Sukmawati Soekarnoputri mengaku sengaja menghadiri apel akbar ini untuk meny­erahkan petisi tersebut. “Siapa yang menyebarkan benci, dia akan mendapat kebencian itu juga,” kata dia.

Sementara itu, Ahmad Hery­awan alias Aher menyatakan dukungannya terhadap petisi yang berisi tiga poin pent­ing. Salah satunya terkait pembubaran FPI. “Pertama kami punya komitmen untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI harga mati dan Pancasila ideologi yang sudah final,” kata Aher kepada wartawan di Gedung Sate.

Aher mengatakan, pemerin­tah daerah bersama aparat ke­polisian dan TNI pun berkomit­men menjaga kondusivitas Jabar. Ia menginginkan ma­syarakat di Jabar yang memiliki latar belakang berbeda hidup harmonis. “Dilarang menista agama, pancasila, buadaya dan orang per orang. Kita hidup bukan untuk saling menistakan tapi silih asah silih asih silih wangi,” ujar Aher.

Aher juga mengajak ma­syarakat Jabar selalu men­jaga keharmonisan itu. Menu­rutnya, setiap potensi yang mengganggu keharmonisan masyarakat itu harus dihadapi. Sebab, gangguan keamanan di Jabar juga mengganggu keutuhan NKRI. “Siapa pun yang memiliki urusan hu­kum, kami juga akan mendu­kung diproses secara adil dan benar,” kata Aher.

Bersamaan dengan muncul­nya petisi bubarkan FPI, status hukum Habib Rizieq atas ka­sus penodaan Pancasila telah naik ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima Surat Pemberita­huan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pe­nodaan Pancasila dari pe­nyidik Polda Jabar. Dengan demikian, status perkara yang menjerat Habib Rizieq ini telah dinaikkan ke penyidikan. “Jadi Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama Habib Rizieq, dua hari lalu,” kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi.

Untung menambahkan, den­gan adanya SPDP ini pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti. “Jadi nanti kita tunggu berkas perkara tahap pertama. Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu,” ucap dia.

Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri lan­taran diduga menghina Pan­casila. Awalnya laporan terse­but dilakukan di Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkaranya di wilayah Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus me­mastikan bahwa status peny­elidikan perkara penodaan lambang negara telah diting­katkan ke penyidikan. “Status masih saksi,” kata Yusri.

Menurut Yusri, pada pekan depan pihaknya akan melaku­kan gelar perkara atas kasus yang membelit Habib Rizieq tersebut. “Nanti dalam gelar perkara (jika, red) ditemukan bukti permulaan yang cu­kup untuk bisa disangkakan dengan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila, maka bisa kita panggil sebagai tersangka atau juga sebagai saksi,” kata Yusri.

Sejauh ini ada dua kasus yang membelit imam besar FPI itu yang sudah ditingkat­kan ke penyidikan oleh polisi. Pertama soal penghinaan lam­bang negara yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar. Kedua soal per­nyataan Habib Rizieq yang menyebut logo palu arit di mata uang Indonesia. Kasus ini diproses di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga enggan menyebut kepastian soal status tersangka Habib Rizieq terse­but. Namun ia menyiratkan bahwa status tersangka Habib Rizieq itu hanya persoalan waktu yang tepat. “Ini masalah waktu saja. Kita tinggal lihat waktunya saja,” kata Ari Dono, kemarin.

Terpisah, Ketua GMBI Kabu­paten Bogor Sambas Alamsyah mengatakan, dirinya mendu­kung agar polisi segera mene­tapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila. “Itu lebih baik, arti­nya supremasi hukum di NKRI benar-benar ditegakkan. Kami menolak keras gaya dakwah yang memprovokasi. Islam Indonesia bukan garis keras,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X