Minggu, 21 Desember 2025

Pesantren Habib Rizieq Dituduh Serobot Tanah Negara

- Kamis, 26 Januari 2017 | 08:59 WIB

PIMPINAN Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lagi-lagi disorot. Setelah kasus penodaan Pancasila dan palu arit, giliran pesantren­nya di kawasan Megamendung, Bogor, disoal. Bangunan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Mega Mendung yang telah berdiri lama tiba-tiba dituding telah menyerobot tanah negara milik perhu­tani. Imam Besar FPI itu pun terpaksa dipolisikan lagi.

HABIB Rizieq kembali berurusan dengan polisi. Ka­sus terbarunya ia dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena dianggap menyerobot tanah perhutani untuk memban­gun pesantren.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerima lapo­ran atas dugaan penyero­botan tanah yang dilakukan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kapolda Jawa Barat Ir­jen Anton Charliyan men­gatakan, ada dua laporan yang diterima Polda Jawa Barat terkait Habib Rizieq yakni kasus dugaan pe­nodaan Pancasila dan peny­erobotan tanah. “(Laporan, red) Penyerobotan sekitar seminggu yang lalu,” ujar Anton.

Laporan tersebut, kata dia, datang dari masyarakat. Na­mun, Anton enggan me­nyebutkan siapa masyara­kat yang melaporkan itu. “Dugaannya penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak,” kata dia.

Saat ini, kata Anton, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Adapun lokasi tanah yang disangkakan ha­sil serobot yakni berada di kawasan Megamendung, Bogor, di dekat kediaman Habib Rizieq. “Itu tanah per­hutani dengan alamat di Bogor di wilayah Mega­mendung dekat kediaman­nya,” kata dia.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga mengusut laporan ma­syarakat Sunda yang tersing­gung dengan pernyataan Rizieq yang menyebutkan ‘sampurasun’ diganti men­jadi ‘campuracun’.

Laporan ini dari organisasi masyarakat, termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan tokoh adat Sunda. Pada kasus ini, Polda Jawa Barat sebenarnya sudah menerima laporan ‘campurracun’ pada 2015. Namun, tambah Anton, Polda Jawa Barat menghenti­kan proses penyelidikan alias SP3 karena tidak menemu­kan bukti.

“Campurracun itu dulu ada yang menghentikan. Tetapi sekarang dilanjutkan lagi. Ada elemen BEM termasuk masyarakat adat. Pokoknya gabungan macam-macam sedang mengadakan au­diensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali ‘campurracun’ itu karena ba­gi masyarakat Sunda menya­kiti,” terang dia.

Anton mengimbau kepada Rizieq agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa meny­inggung suatu kelompok. Dia berharap Rizieq belajar dari pengalaman. “Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebang­gaan masyarakat Sunda soal ‘Sampurasun’ itu,” terang dia.

Sedangkan untuk kasus dugaan penodaan Pancasila, kata Anton, akan dilakukan gelar perkara kembali. Ia menyebut kemungkinan penetapan status tersangka terhadap pimpinan FPI.

“Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi ter­sangka. Satu persen lagi kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan yang lain,” kata Anton.

Namun, ia memastikan penetapan status tersangka akan sesuai aturan. Selain keterangan saksi ahli, menu­rut Anton, bukti dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana. “Kita tidak ingin menetapkan seseorang se­bagai tersangka itu ber­dasarkan subjektivitas, tapi harus berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik,” imbuhnya.

Sementara menjawab soal penyerobotan lahan per­hutani, Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif menegas­kan, tanah yang dimaksud tercatat di badan hukum. Legalitasnya pun bisa diper­tanggungjawabkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X