PIMPINAN Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lagi-lagi disorot. Setelah kasus penodaan Pancasila dan palu arit, giliran pesantrennya di kawasan Megamendung, Bogor, disoal. Bangunan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Mega Mendung yang telah berdiri lama tiba-tiba dituding telah menyerobot tanah negara milik perhutani. Imam Besar FPI itu pun terpaksa dipolisikan lagi.
HABIB Rizieq kembali berurusan dengan polisi. Kasus terbarunya ia dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena dianggap menyerobot tanah perhutani untuk membangun pesantren.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerima laporan atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, ada dua laporan yang diterima Polda Jawa Barat terkait Habib Rizieq yakni kasus dugaan penodaan Pancasila dan penyerobotan tanah. “(Laporan, red) Penyerobotan sekitar seminggu yang lalu,” ujar Anton.
Laporan tersebut, kata dia, datang dari masyarakat. Namun, Anton enggan menyebutkan siapa masyarakat yang melaporkan itu. “Dugaannya penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak,” kata dia.
Saat ini, kata Anton, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Adapun lokasi tanah yang disangkakan hasil serobot yakni berada di kawasan Megamendung, Bogor, di dekat kediaman Habib Rizieq. “Itu tanah perhutani dengan alamat di Bogor di wilayah Megamendung dekat kediamannya,” kata dia.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga mengusut laporan masyarakat Sunda yang tersinggung dengan pernyataan Rizieq yang menyebutkan ‘sampurasun’ diganti menjadi ‘campuracun’.
Laporan ini dari organisasi masyarakat, termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan tokoh adat Sunda. Pada kasus ini, Polda Jawa Barat sebenarnya sudah menerima laporan ‘campurracun’ pada 2015. Namun, tambah Anton, Polda Jawa Barat menghentikan proses penyelidikan alias SP3 karena tidak menemukan bukti.
“Campurracun itu dulu ada yang menghentikan. Tetapi sekarang dilanjutkan lagi. Ada elemen BEM termasuk masyarakat adat. Pokoknya gabungan macam-macam sedang mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali ‘campurracun’ itu karena bagi masyarakat Sunda menyakiti,” terang dia.
Anton mengimbau kepada Rizieq agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyinggung suatu kelompok. Dia berharap Rizieq belajar dari pengalaman. “Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat Sunda soal ‘Sampurasun’ itu,” terang dia.
Sedangkan untuk kasus dugaan penodaan Pancasila, kata Anton, akan dilakukan gelar perkara kembali. Ia menyebut kemungkinan penetapan status tersangka terhadap pimpinan FPI.
“Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi tersangka. Satu persen lagi kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan yang lain,” kata Anton.
Namun, ia memastikan penetapan status tersangka akan sesuai aturan. Selain keterangan saksi ahli, menurut Anton, bukti dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana. “Kita tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan subjektivitas, tapi harus berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik,” imbuhnya.
Sementara menjawab soal penyerobotan lahan perhutani, Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif menegaskan, tanah yang dimaksud tercatat di badan hukum. Legalitasnya pun bisa dipertanggungjawabkan.