“Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hokum,” kata Slamet.
Ia pun mempertanyakan sikap kapolda yang blak-blakan soal kasus penyerobotan tanah, namun polisi sendiri masih menyelidiki kebenarannya. “Intinya kapolda ini (Anton, red) tanya dulu dong ke kapolda yang kemarin. Tanya ke gubernur dulu. Tanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangan langsung mengeluarkan pernyataan,” sindirnya.
Soal pernyataan kapolda mengenai 99 persen penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq, ia mengingatkan agar kapolda tidak provokatif. “Harusnya kepolisian jangan jadi provokatif. Semestinya biar penyidik saja yang mengungkap kasus Habib Rizieq. Tapi kalau nanti ternyata Polda Jawa Barat menyatakan tersangka ya kita hadapi secara hukum,” ujar Slamet.
Slamet menegaskan, Rizieq adalah warga negara yang taat hukum. Karena itu proses hukum yang dilakukan polisi akan ditaati. “Beliau (Habib Rizieq, red) taat hukum. Kita akan hadapi dengan cara hukum juga. (Pernyataan kapolda, red) itu yang kita sayangkan, ini jadi model apa polisi begini. Kok jadi main ancam-ancaman. Mestinya biarkan penyidik melakukan tugasnya dengan baik. Kalau memang sudah terkumpul cukup bukti, silakan diumumkan,” tegasnya.
(de/feb/run)