Hari ini ribuan sopir angkot kembali melakukan aksi mogok massal. Pemerintah akan mempertemukan sopir angkot dan pengemudi ojek online untuk membahas kisruh yang lama terjadi di antara dua kubu.
KEDUANYA akan dipanggil ke Balaikota Bogor untuk membuat kesepakatan tertulis sebagai solusi atas terjadinya konflik
horizontal, Kamis (23/3). “Besok (hari ni, red) kami akan bertemu untuk membahasnya karena ini sudah beberapa kali terulang. Kami ingin agar keduanya bisa berdamai,” kata Bima.
Ia berharap dari pertemuan nanti ada kesepakatan yang bisa disetujui hingga aksi anarkis tak kembali terjadi. Selain itu untuk aksi mogok jilid III, pihaknya juga masih menurunkan bala bantuan dengan mengoperasionalkan angkutan alternatif kendaraan lintas instansi untuk mengangkut penumpang yang telantar.
“Saya masih berharap agar sopir dan pengemudi ojek online bisa menahan diri dan tidak terprovokasi kabar yang belum tentu benar. Saya pun sudah meminta agar polisi menindak, baik sopir atau pengemudi yang bersalah,” ujarnya.
TEMPAT MANGKAL DIATUR LEWAT PERDA
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit berharap pemerintah tidak menyepelekan persaingan usaha yang terjadi saat ini antara ojek online dan angkutan umum lain sejenis atau lainnya.
“Pemerintah harus segera menyusul menyusun regulasi untuk ojek online agar bisa menjadi acuan Pemda (Pemerintah Daerah). Harus ada arahan kebijakan untuk Pemda lakukan pengaturan, agar masyarakat pun dapat terlindungi,” ujar Danang
Kalau tidak diatur persaingan tidak sehat dapat terus merebak ke beberpaa daerah seperti yang terjadi di daerah Tangerang dan Bogor. Padahal, perselisihan itu tidak hanya dapat mengancam antar supir kendaraan umum, melainkan juga dapat mengancam keselamatan penumpang.
“Jadi, regulasi ojek online sangatlah diperlukan karena di dalamnya akan dapat melindungi pula hak keselamatan dari para pengguna jasa,” ucapnya menambahkan.
Menjawab hal itu, Bima mengaku akan merumuskan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor soal gesekan antara ojek online dengan sopir angkot di daerah kawasan Kabupaten Bogor.
Salah satuya dengan mengatur tempat mangkal ojek online maupun ojek pangkalan.
“Sedang kami susun, terutama perlu dibentuknya Peraturan Daerah (Perda). Nanti kita akan merumuskan peraturan menteri menjadi perwali, salah satu poinnya pengaturan teknis, “ ujarnya.
Sementara itu, berkaca pada aksi mogok Selasa (21/3) lalu, Dinas Perhubungan Kota Bogor menerjunkan 15 truk dari Polresta Bogor Kota, enam truk TNI, empat truk Satpol PP, dua bus TransPakuan dan satu truk Pramuka.