Aksi 313 yang digagas Forum Umat Islam (FUI) ini telah diultimatum kepolisian. Mereka diminta membubarkan diri pada pukul 18:00 WIB.
“Sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, batas aksi itu sampai pukul 18:00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Polisi akan membubarkan massa apabila unjuk rasa belum juga selesai pada waktu yang telah disebutkan tadi. “Unjuk rasa dilindungi undang-undang, sehingga sepatutnya mengikuti peraturan perundang-undangan juga,” sambungnya.
Terkait rencana long march, peserta aksi diperbolehkan melakukan long march dengan tertib.
“Boleh long march, tapi jika mengganggu ketertiban juga kita boleh mengatasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Rikwanto menjelaskan, menurut laporan dari peserta aksi, mereka akan membawa 3.000 hingga 5.000 massa. Jumlah polisi yang bersiaga pun akan menyesuaikan jumlah massa.
“Kalau (massa) banyak ya akan kita tambah banyak lagi,” katanya.
Rencananya, mereka akan melaksanakan salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal. Kemudian mereka akan menuju ke Istana Negara untuk menyampaikan tuntutannya.
Polri mengimbau peserta aksi tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Jika besok terjadi anarkisme, aksi tersbut bisa dibubarkan aparat.
“Itu bagian daripada demokrasi, hanya saja masyarakat lainnya punya hak yang sama untuk beraktivitas, jangan saling menghambat. Tidak boleh anarkis. Kalau anarkis nanti bisa dibubarkan,” imbau jenderal bintang satu.
(mam/c/de/feb/dit)