Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok telah menyiapkan langkah untuk mengajukan banding. Alasannya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dianggap ‘kontradiktif’.
“Ini ada kontradiktif, itu sebabnya kita banding. Majelis hakim mengatakan sopan, jujur pertanyaannya, lalu untuk apa ditahan? Jadi kalau kami bilang ini ada politiking dalam kasus ini, kami akan tetap bilang seperti itu,” kata Tommy.
Kasus penistaan agama oleh Ahok ini jadi perhatian media asing. Bahkan, putusan dua tahun bui untuk Gubernur DKI Jakarta itu juga mendapat pantauan dari Uni Eropa. Mereka menyoroti mengenai apa yang disebut kriminalisasi penistaan agama.
Sementara Front Pembela Islam (FPI) berjanji akan mengawal proses banding yang akan dilakukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. “Siap kawal,” kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif.
FPI, kata Slamet, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok, meski selama ini FPI menuntut Ahok dipidana maksimum sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. “FPI menghormati putusan hakim untuk vonis dua tahun Ahok,” ujar Slamet.
(feb/run)