Senin, 22 Desember 2025

Dibui Dua Tahun, Ahok Nggak Kebagian Kamar

- Rabu, 10 Mei 2017 | 12:03 WIB

Sementara itu, tim kuasa hu­kum Ahok telah menyiapkan langkah untuk mengajukan banding. Alasannya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dianggap ‘kontradiktif’.

“Ini ada kontradiktif, itu se­babnya kita banding. Majelis hakim mengatakan sopan, jujur pertanyaannya, lalu untuk apa ditahan? Jadi kalau kami bilang ini ada politiking dalam kasus ini, kami akan tetap bilang seperti itu,” kata Tommy.

Kasus penistaan agama oleh Ahok ini jadi perhatian media asing. Bahkan, putusan dua tahun bui untuk Gubernur DKI Jakarta itu juga mendapat pantauan dari Uni Eropa. Mer­eka menyoroti mengenai apa yang disebut kriminalisasi penistaan agama.

Sementara Front Pembela Islam (FPI) berjanji akan men­gawal proses banding yang akan dilakukan terpidana pe­nodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. “Siap kawal,” kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif.

FPI, kata Slamet, menghor­mati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hu­kuman dua tahun penjara terhadap Ahok, meski selama ini FPI menuntut Ahok dipi­dana maksimum sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. “FPI menghormati putusan hakim untuk vonis dua tahun Ahok,” ujar Slamet.

(feb/run)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X