Senin, 22 Desember 2025

Dibui Dua Tahun, Ahok Nggak Kebagian Kamar

- Rabu, 10 Mei 2017 | 12:03 WIB

KASUS penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berakhir dengan vonis kurungan dua tahun penjara. Di Auditorium Kementerian Pertanian, Ahok tertunduk saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membacakan vonisnya. Suami Veronica itu pun langsung digelandang ke Rutan Cipinang. Namun, ia belum kebagian kamar tahanan.

RUTAN Cipinang mendadak diban­jiri lautan manusia usai pem­bacaan vonis Ahok atas kasus penodaan agama. Setelah melewati 20 kali sidang, Ahok resmi jadi tahanan pada Selasa (9/5). ­

Sejak ditahan di Rutan Cipi­nang, Ahok menghabiskan malam dengan berdoa ber­sama istri dan keluarganya dalam rutan. Ia pun belum mendapat kamar tahanan layaknya tahanan lain.

Sebab selama 14 hari ke depan, Ahok harus mengikuti masa pengenalan lingkungan rutan. Barulah setelah itu, pihak rutan memutuskan kamar tahanan.

“Belum ada kamarnya, jadi sementara ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama satu min­ggu atau dua minggu,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyaraka­tan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak.

Menurutnya, soal penempa­tan kamar itu nantinya pihak rutan sendiri yang akan tentu­kan. “Itu tergantung di mana, tersedia (kamar) tipe apa, itu tanggung jawab kepala rutan,” ujar Dusak.

Ahok, menurut dia, bisa di­tempatkan di kamar rutan ma­na saja. Meski tak menjelaskan rinci, Dusak menyebut adanya empat tipe kamar di Rutan Cipinang.

Informasi yang dihimpun, dalam rutan ada beberapa tipe kamar, di antaranya tipe 3, 5, 7, 9 dan tipe 1 khusus shelter hukuman disiplin.

Dusak memastikan tak ada pengamanan internal berlebi­han terhadap Ahok di rutan. “Tak ada, saya lihat tak ada yang khusus. (Dia, red) hanya terke­nal saja sama seperti saat Ariel (Peterpan) dulu yang membuat ramai teman-teman di luar saja. Kalau di dalam (rutan, red) baik-baik saja,” terangnya.

Menurut Dusak, situasi sosial dalam rutan pun akan diper­hatikan dalam penentuan kamar tahanan Ahok. “Tren di dalam dilihat, penghuni pro atau kontra (terhadap kedatangan Ahok, red). Kita tergantung bagaimana kenya­manannya, yang penting tak menimbulkan kecemburuan atau diskriminasi,” ujar Dusak.

Ditanya soal kamar tahanan usai mengikuti proses pen­genalan, Kepala Rutan Cipi­nang Asep Sunandar mengaku belum memutuskan. “Saya ditelepon jaksa, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan. Jadi sementara masuk ke ruang pengenalan dulu,” kata Asep.

Sekadar informasi, majelis hakim berpendapat Ahok secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan ang­gota Komisi II DPR itu dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tun­tutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Persoalan itu pun langsung dijawab jaksa. “Ini bukan posi­tif-negatif, tetapi memang itu dimungkinkan karena ditemui adanya perbedaan pendapat, masing-masing punya otoritas masing-masing. Ini bukan soal pandangan tapi masih dalam koridor surat dakwaan,” ujar Ketua Tim Jaksa Ali Mukar­tono soal hukuman Ahok usai persidangan di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X