KASUS penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berakhir dengan vonis kurungan dua tahun penjara. Di Auditorium Kementerian Pertanian, Ahok tertunduk saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membacakan vonisnya. Suami Veronica itu pun langsung digelandang ke Rutan Cipinang. Namun, ia belum kebagian kamar tahanan.
RUTAN Cipinang mendadak dibanjiri lautan manusia usai pembacaan vonis Ahok atas kasus penodaan agama. Setelah melewati 20 kali sidang, Ahok resmi jadi tahanan pada Selasa (9/5).
Sejak ditahan di Rutan Cipinang, Ahok menghabiskan malam dengan berdoa bersama istri dan keluarganya dalam rutan. Ia pun belum mendapat kamar tahanan layaknya tahanan lain.
Sebab selama 14 hari ke depan, Ahok harus mengikuti masa pengenalan lingkungan rutan. Barulah setelah itu, pihak rutan memutuskan kamar tahanan.
“Belum ada kamarnya, jadi sementara ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama satu minggu atau dua minggu,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak.
Menurutnya, soal penempatan kamar itu nantinya pihak rutan sendiri yang akan tentukan. “Itu tergantung di mana, tersedia (kamar) tipe apa, itu tanggung jawab kepala rutan,” ujar Dusak.
Ahok, menurut dia, bisa ditempatkan di kamar rutan mana saja. Meski tak menjelaskan rinci, Dusak menyebut adanya empat tipe kamar di Rutan Cipinang.
Informasi yang dihimpun, dalam rutan ada beberapa tipe kamar, di antaranya tipe 3, 5, 7, 9 dan tipe 1 khusus shelter hukuman disiplin.
Dusak memastikan tak ada pengamanan internal berlebihan terhadap Ahok di rutan. “Tak ada, saya lihat tak ada yang khusus. (Dia, red) hanya terkenal saja sama seperti saat Ariel (Peterpan) dulu yang membuat ramai teman-teman di luar saja. Kalau di dalam (rutan, red) baik-baik saja,” terangnya.
Menurut Dusak, situasi sosial dalam rutan pun akan diperhatikan dalam penentuan kamar tahanan Ahok. “Tren di dalam dilihat, penghuni pro atau kontra (terhadap kedatangan Ahok, red). Kita tergantung bagaimana kenyamanannya, yang penting tak menimbulkan kecemburuan atau diskriminasi,” ujar Dusak.
Ditanya soal kamar tahanan usai mengikuti proses pengenalan, Kepala Rutan Cipinang Asep Sunandar mengaku belum memutuskan. “Saya ditelepon jaksa, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan. Jadi sementara masuk ke ruang pengenalan dulu,” kata Asep.
Sekadar informasi, majelis hakim berpendapat Ahok secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan anggota Komisi II DPR itu dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Persoalan itu pun langsung dijawab jaksa. “Ini bukan positif-negatif, tetapi memang itu dimungkinkan karena ditemui adanya perbedaan pendapat, masing-masing punya otoritas masing-masing. Ini bukan soal pandangan tapi masih dalam koridor surat dakwaan,” ujar Ketua Tim Jaksa Ali Mukartono soal hukuman Ahok usai persidangan di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.