Minggu, 21 Desember 2025

Model Hot Penyiksa Hewan Taman Safari Diburu Polisi

- Jumat, 17 November 2017 | 08:06 WIB

-

METROPOLITAN – Pasca beredarnya video muda-mudi yang mengajak hewan di Taman Safari Indonesia (TSI) mabok miras, jajaran Polres Bogor mulai memburu pelakunya yang diketahui jadi model hot di sebuah majalah. Perburuan ini dilakukan menyusul laporan resmi yang diajukan manajemen TSI, Kamis (16/11).

Dua sekuriti TSI melaporkan ke Makopolres Bogor sekitar pukul 15:50 WIB terkait dua pelaku pencekok miras yang videonya jadi viral. Kepala Satpam Taman Safari S Ardianto (68) mengaku tidak melihat langsung saat pemberian miras tersebut ke kuda nil, black back dan zebra.

Namun, bukti aksi pelaku terekam jelas dari video yang beredar. Dalam video tersebut terlihat pengunjung menggunakan mobil membuka kaca jendela dan memberikan wortel. Tidak hanya wortel, ternyata mereka juga memberi minuman botol beralkohol.

"Jenis kudal nil diberi makanan apa pun pasti dimakannya, seperti plastik ataupun minuman beralhokol. Baru bisa diketahui apa yang dia makan setelah sakit dan dioperasi," bebernya saat keluar dari ruangan sentra pelayanan Polres Bogor.

Ia mengaku bertindak sesuai tugas sekuriti yakni bertanggung jawab atas keselamatan satwa, termasuk keamanan di wilayah Taman Safari. "Saat ini kita melaporkan atas tindak pengunjung yang sudah memberikan minuman beralhokol kepada satwa," katanya.

Sebelumnya, video hewan di Taman Safari diajak mabok jadi viral di media sosial. Video itu didapat langsung dari pemilik akun Instagram @alyccaaa dan @philipbiondi yang sengaja mengunggahnya di InstaStory. Sampai akhirnya, posting-an itu pecah ke publik dan jadi bahan bully-an warganet.

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa pemilik akun Instagram @alyccaa merupakan seorang model yang kerap berpenampilan seksi. Ia pernah jadi model otomotif di salah satu media online. Beberapa foto-foto seksi dan hot pun mudah ditemukan di mesin pencarian.

Terlihat dari pose-posenya, gadis kelahiran 1993 itu memiliki banyak tato di tubuhnya. Ia juga diketahui merupakan lulusan Universitas Moestopo. Berdasarkan riwayat di profil LinkedIn tercatat bahwa yang bersangkutan juga bekerja sebagai Assistant Corporate Finance Consultant at MAB Corporation. Sejak kasusnya mencuat, akun IG-nya di-private dan akun-akun sosmed lainnya juga dihapus.

Sementara Kapolres Bogor AKBP Andi Muhamad Dicky Prastika mengaku telah mengantongi identitas pelaku pencekok miras, yakni BB dan AA. Pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap video yang beredar hingga ke Instagram.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan aparat kepolisan, kata Dicky, pelaku diduga berprofesi sebagai seorang model. "Kalau dilihat dari akun Intagram-nya sepertinya profesinya model, tapi nanti kita harus pastikan lagi," katanya.

Sementara itu, sambung AKBP Dicky, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen TSI terkait kasus tersebut. Namun, untuk alamat keduanya belum diketahui. "Pelaku dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Sedangkan alamatnya pelaku  belum diketahui masih dilakukan pendalaman," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, sesungguhnya pendekatan untuk kasus ini tak cukup pidana. Sebab, menurut Rosek, kasus ini menunjukkan adanya sistem yang salah dengan perlakuan masyarakat terhadap binatang di taman satwa. ''Menurut saya, pidana kurang kuat. Sah-sah saja. Artinya memang ada juga aturannya, tetapi hukumannya juga sangat ringan sekali,'' imbuhnya.

Dalam KUHP Pasal 302, penyiksaan terhadap binatang hanya diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Rosek juga mengingatkan bahwa KUHP merupakan produk hukum lama dari zaman Belanda yang sebetulnya sudah tidak relevan untuk saat ini.

Kasus di TSI dan taman satwa lain, menurut Rosek, merupakan cermin begitu bebasnya interaksi antara wisatawan dengan satwa. Termasuk menunjukkan kontrol yang lemah, sehingga pengunjung bisa memberikan minuman keras tanpa diketahui petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X