Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menambahkan, pelaku mengaku baru tiga bulan melakukan perekrutan gadis-gadis untuk usaha prostitusi online miliknya.
Namun, ia mengungkapkan akan mendalami kasus ini lebih dalam untuk membuktikan kebenaran pengakuan tersebut.
"Untuk lokasinya para terapis bisa melayani di aparteman atau juga bisa membuat janji di luar seperti di hotel," imbuhnya.
Adapun tarif yang ditawarkan untuk layanan pijat plus, yakni Rp250.000 untuk durasi satu jam. Untuk tarif sebesar itu, terapis hanya mendapatkan Rp50 ribu. Sisanya, diambil oleh sang mucikari.
"Itu cuma tarif pijat saja. Kalau konsumen mau yang lebih (berhubungan badan), nanti nego sendiri dengan terapisnya," ungkap AKBP Bismo.
Akibat perbuatannya sang mucikari kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan.
Ia terancam Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI no. 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(tib/feb)