Sementara kewajiban para politisi (termasuk pula saya) adalah memenuhi janji yang sudah dilontarkan kepada konstituen. Janji itu pun tetap tidak boleh mengorbankan prinsip rasionalitas dalam tata kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, memulai kembali proses revisi atas UU Aparatur Sipil Negara di DPR merupakan langkah pertama yang wajib untuk bisa memastikan nasib para guru honorer ini. Dan saya pun akan memperjuangkannya melalui Fraksi PPP di DPR-RI. (*)