Senin, 22 Desember 2025

Diloloskan Bawaslu, PBB Ngarep Nomor Urut 19

- Senin, 5 Maret 2018 | 10:05 WIB

-
METROPOLITAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa Pemilu 2019 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPB dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Bawaslu mengabulkan permohonan dari PBB," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Bawaslu menilai PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Bawaslu, hasil verifikasi faktual terhadap PBB berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari telah memenuhi syarat.

"Dari verifikasi administrasi dan verfikasi faktual, hasilnya PBB Manokwari Selatan ditetapkan memenuhi syarat," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Dia menuturkan, verifikasi KPU di Kolaka Timur bersifat sah. Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru atau wilayah pemekaran dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kolaka Timur yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK," tuturnya.

Keptusan hasil sidang adjudikasi dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan. Selain memenuhi seluruh permohonan PBB, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk mengikutsertakan PBB dalam Pemilu 2019.

"Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019," ujar Abhan di sidang adjudikasi.

Berdasarkan hasil sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu MingGU (4/3) tadi malam, pihaknya memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. "Keputusan itu harus dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan,”tegasnya.

Sebelumnya, pada 11 Februari 2018, KPU menetapkan PBB tidak lolos dalam verifikasi faktual KPU. KPU menilai PBB tak memenuhi syarat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

PBB lalu menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu. Bawaslu kemudian melakukan mediasi antara PBB dan KPU pada Jumat, 23 Februari dan Sabtu 24 FebruarI 2018. Namun, mediasi itu tak menemukan titik temu.

Sengketa kemudian berlanjut ke tahap ajudikasi. Pada tahap ini, kedua belah pihak punya hak untuk mengajukan saksi dan bukti. KPU dan PBB telah menempuh enam kali sidang ajudikasi termasuk sidang putusan hari ini yang memenangkan gugatan PBB.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap partainya segera diberi nomor urut oleh KPU setelah dinyatakan sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta Pemilu 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X