Senin, 22 Desember 2025

Resmi Ditahan KPK, Ini Permintaan Zumi Zola

- Selasa, 10 April 2018 | 08:31 WIB

-

METROPOLITAN - Tangisan pengunjung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewarnai detik-detik Gubernur Jambi Zumi Zola digiring keluar gedung lembaga antirasuah. Lengkap dengan balutan rompi oranye, mantan artis dan pesinetron itu resmi jadi tahanan KPK atas kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp6 miliar.

Penyidik KPK resmi menahan Zumi Zola usai melakukan serangkaian pemeriksaan pada Senin (4/9/2018) sejak pukul 10:00-18:45 WIB. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Zumi Zola. Ia memilih langsung memasuki mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung KPK.

Sementara sejumlah orang yang diduga orang dekat Zumi Zola tampak menangis. Mereka seperti tak percaya bahwa Zumi Zola benar-benar ditahan KPK. “Bagaimana nanti beliau (Zumi Zola, red) ditahan. Kami sangat kaget dan terkejut,” celetuk seorang pria yang ikut mengantarkan Zumi ke KPK.

Melalui penasihat hukumnya, Zumi Zola meminta agar kasus yang menjeratnya segera diajukan ke persidangan. “Agar tidak berlarut-larut kasusnya dan kami bisa melakukan pembelaan,” ungkap Penasihat Hukum Zumi Zola, Andika Honggowongso, di gedung KPK.

Menurut Andhika, kliennya menghormati segala keputusan hukum yang dilakukan KPK. “Sekali lagi klien kami minta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pria kelahiran Jakarta, 31 Maret 1980 itu adalah Gubernur Jambi petahana yang menjabat sejak 12 Februari 2016 periode 2016-2021. Ia sebelumnya dikenal sebagai aktor yang membintangi beberapa film dan sinetron di Indonesia.

Zumi Zola sempat bertunangan dengan Ayu Dewi, namun akhirnya pada 16 Maret 2012 ia menikah dengan Sherrin Tharia seorang pemain biola dan putri Tengku Malinda mantan penyiar TVRI.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi ditahan demi kepentingan penyidikan. "ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di gedung KPK lama," kata Febri kepada wartawan.

Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Demikian dilaporkan Antara.

Pasal 12 B menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan yang menjabat Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2014-2017 dan penerimaan lain.

Sebelumnya, melalui operasi tangkap tangan, KPK juga telah meringkus empat anak buah Zumi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam kasus yang sama. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Pelaksana tugas Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin dan anggota DPRD Jambi Fraksi PAN Supriyono. Dari OTT, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Zumi Zola. Mengingat yang bersangkutan adalah kader muda berprestasi dan sekarang menjabat Ketua DPW PAN Jambi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X