Pembongkaran vila di Puncak Bogor pada Selasa (17/4) mendadak batal. Tidak ada kepastian kapan eksekusi lahan hutan lindung yang dikuasai lima jenderal itu bakal dilakukan Perhutani. Ada apa gerangan?
Melalui surat dengan nomor 207/0441/PPB/Bgr/Divre-Janten tentang Rencana Penertiban Bangunan Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan, PT Perhutani membatalkan eksekusi pembongkaran vila ilegal tersebut.
Surat itu ditembuskan ke sejumlah muspika, termasuk Camat Babakanmadang dan Camat Megamendung.
Dari informasi yang dihimpun, ada pengacara, pengusaha bahkan jenderal yang menguasai lahan konservasi milik Perhutani seluas 368,8 hektare. Ini tersebar di dua titik, yakni di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Camat Megamendung Hadijana mengakui adanya pembatalan tersebut. Namun, ia tak mengetahui alasan dari yang bersangkutan. “Kalau kita mah cuma diperbantukan saja. Alasannya kenapa? Kami juga tidak tahu,” aku Hadijana.
Hal senada diutarakan Camat Babakanmadang Yudi Santosa. Berdasarkan rapat pada Senin (16/4), disepakati adanya eksekusi pada Selasa (17/4). Namun, tiba-tiba rencana itu dibatalkan sepihak oleh Perhutani. “Dari kita diminta enam orang trantib untuk bantu. Tapi kan tidak jadi,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan, data dari Perhutani ada sekitar empat vila ilegal, rata-rata merupakan bangunan permanen. “Semipermanen juga ada tapi itu sudah ada yang bongkar sebelumnya,” urainya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Satpol PP Kecamatan Megamendung Iwan Relawan mengatakan, rencananya eksekusi itu akan dilakukan pekan depan. “Saya dapat infonya ditunda pekan depan,” kata Iwan.
Sebelumnya, Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Bogor Imam Widodo mengakui adanya jenderal yang menguasai lahan konservasi tersebut.
"Benar, lima jenderal, pengusaha dan pengacara itu mengklaim punya tanah di situ," ujar Imam.
Ia mengatakan, para jenderal, pengacara dan pengusaha tersebut menguasai tanah negara itu sejak belasan tahun silam. Mereka membeli lahan dari para biong (sebutan masyarakat setempat untuk makelar tanah, red).
Padahal berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur), wilayah RPH Cipayung dan RPH Babakanmadang merupakan kawasan konservasi air dan tanah.
Penguasaan lahan konservasi itu mendapat sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kejaksaan Negeri Cibinong menyegel lahan tersebut pada Kamis (1/3/2018).
Langkah itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/Pdt Tahun 2012. Putusan tersebut memenangkan Perhutani Bogor atas Yulius Puumbatu, pengusaha properti asal Poso, Sulawesi Tengah.