Senin, 22 Desember 2025

Ritual Seks Aa Gatot Bareng ABG Divonis 9 Tahun

- Kamis, 26 April 2018 | 08:10 WIB

-
METROPOLITAN - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun penjara. Hakim Ketua Irwan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Gatot terbukti bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana asusila terhadap Citra Tri Putri alias CP.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya‎," kata Irwan saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama enam bulan," tambah Irwan.

Gatot terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CP pada 2007 dalam bus di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, usai latihan band. CP dibawa manajemen artis untuk dikenalkan kepada Gatot Brajamusti. Mulanya CP ingin dijadikan backing vokal grup band-nya. "Kemudian usai latihan di kawasan Kemang, CP diajak ke dalam bus. Di dalam bus tersebut sudah ada terdakwa Gatot," ucap Irwan.

Kemudian majelis hakim menjelaskan, dalam bus, Gatot mencoba mencium bibir CP namun saksi atau korban CP tidak mau dicium karena Gatot sudah beristri. Selanjutnya Gatot mengeluarkan sebuah bong yang berisikan 'aspat (makanan jin, red)' yang kemudian ditawarkan kepada CP.

"Terdakwa menawarkan aspat kepada CP dengan mengatakan bahwa aspat berasal dari negeri jin. Kemudian terdakwa mengisap aspat yang kemudian menawarkan kepada CP. Namun, CP tidak mau atau menolaknya dan CP juga menolak untuk disetubuhi terdakwa," jelasnya.

Sayang dalam lanjutan keterangannya, CP tidak dapat menjelaskan detail peristiwa tersebut. Dia mengaku tidak sadarkan diri seperti di bawah pengaruh hipnotis. Barulah dalam pertemuan selanjutnya pada 11 Februari 2007, Gatot Brajamusti berhasil membujuk CP melakukan hubungan suami istri. Ketika itu, Gatot menghubungi CP untuk mengajaknya ke Putri Duyung Cottage dan menawarkan menjemput CP serta mengajak ke tempat tujuan.

"Tapi saksi CP akhirnya berangkat sendirian. Di Putri Duyung Cottage, tiba-tiba terdakwa berada dalam sebuah kamar yang sudah dipesan atas nama Ari Soeta. Di dalam kamar, terdakwa dipeluk CP dari belakang. Tidak lama kemudian, terdakwa naik ke atas kasur. Lalu terdakwa mencoba menjamah tubuh CP dan meremas payudaranya," tutur Irwan. "Namun ketika terdakwa mencoba menjamah bagian intim, saksi CP menolaknya. CP tidak mau karena belum menikah. Kemudian Gatot langsung mengajak CP menikah," tambahnya.

Tanpa wali, Gatot menikahi CP dengan mahar USD 2.500. Saat peristiwa itu terjadi, CP masih berumur 16 tahun sepuluh bulan. Dalam sidang vonis, Hakim pun menjelaskan bahwa Gatot membujuk CP menikah, dengan menjelaskan lima poin pernikahan menurut versi terdakwa. Di mana kelima poin untuk menikah ada mempelai pria, wanita, ijab kabul, wali dan saksi. Kemudian Gatot memanggil saksi dan langsung membacakan ijab kabul.

"CP pun bertanya-tanya dan menganggap tidak sah karena tidak ada wali pernikahan. Namun terdakwa menghasut dengan bilang, 'empat lawan satu menang mana?'. Kemudian dijawab CP 'menang empat'. Lalu terdakwa dan CP menganggap pernikahannya sah dengan mas kawin 200 US Dollar. Lalu keduanya melanjutkan hubungan badan," terang Irwan yang mengungkapkan bahwa saat kejadian berdasarkan surat keterangan Disdukcapil usia CP adalah 16 tahun sepuluh bulan.

Tak hanya di Putri Duyung Cottage, hakim menegaskan bahwa Gatot melakukan tindakan asusila kepada CP di tempat-tempat berbeda. "Dengan barang bukti dari pemesanan kamar di Hotel Crystal, buku tamu hotel, saksi dari Reza Artamevia. Kemudian keterangan saksi CP pernah dibawa ke tempat terdakwa di Sukabumi, Jawa Barat, yang terdapat Reza yang mengaku istri Gatot dan juga istri sah terdakwa, yakni Dewi Aminah," kata Irwan.

Sementara berdasarkan pengakuan CP, setelah pernikahan ’ala-ala’ di hotel, ia kembali ke rumah masing-masing. Ia pun sering diminta datang ke padepokan Gatot di Sukabumi. Saat itu pula CP baru mengetahui bahwa Gator punya ritual datang ke negeri jin. Setiap kali dia berkunjung, dia butuh 1-2 orang bahkan lebih untuk membantu menjaga tubuhnya di dunia. Setiap menjalani ritual tersebut, CP menyebut Gatot harus melakukan persetubuhan dengan satu atau banyak wanita.

“Pertama kali Aa mengajakku untuk melakukan pekerjaan ’mulia’ tersebut, selain aku, wanita lain yang dilibatkan adalah seorang artis berinisial RA. Sebelum bertemu RA, Aa minta kepadaku seolah-olah baru pertama kali bertemu denganku,” urai CP.

Bahkan, wanita yang dijanjikan akan dinikahkan secara formal itu sempat bertanya kepada Gatot soal ritual seks hingga bertiga. “Aa menjawab, untuk mengirit waktu. Nggak bisa sendiri-sendiri. Aa butuh oksigennya banyak,” katanya.

Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti akhirnya dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X