Senin, 20 Maret 2023

Sudah Langka, Ribet Pula! Kini Beli Minyak Goreng Mesti Tunjukan KTP

- Senin, 6 Februari 2023 | 12:28 WIB
ANTRE: Sejumlah warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran MinyaKita. (istimewa)
ANTRE: Sejumlah warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran MinyaKita. (istimewa)

METROPOLITAN.ID - Minyak goreng disebut tengah langka di beberapa daerah di Indonesia. Termasuk minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Di berbagai daerah, minyak goreng yang sedianya dihargai Rp14 ribu per liter itu bisa mencapai Rp18 ribu per liter.

Tak hanya itu, kini bagi warga yang ingin membeli minyak goreng Minyakita harus menunjukan KTP.

Hal ini ditengarai untuk menghindari pembelian Minyakita berlebih alias mengantisipasi warga yang memborong Minyakita. Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Mobil Murah Ayla Punya Saingan, Ada Hyundai Aura Dijual Rp115 Jutaan aja! Ini Spesifikasinya

Dikutip dari Suara.com, Zulkifli Hasan meminta masyarakat untuk menunjukkan KTP, ketika membeli minyak goreng merek Minyakita.

Demi membatasi pihak-pihak yang memborong MinyaKita berlebih.

Sehingga pasokan MinyaKita tidak lagi kosong di pasar-pasar.

"Jadi, sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan Sampai orang beli itu memborong," katanya, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Akhir Pekan ke Puncak Bogor? Royal Safari Garden Punya Beragam Fasilitas Rekreasi Baru, Cek Disini

Mendag Zulhas menjelaskan, masyarakat bisa membeli MinyaKita paling banyak 5 kilogram.

Dengan syarat menunjukkan KTP dan hanya dikonsumsi untuk pribadi, serta tidak boleh diperjualbelikan.

Mendag Zulhas juga mengingatkan para penjual agar tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 14 ribu per liter.

"Kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegas politisi PAN itu.

Baca Juga: Bogor Street Festival Cap Go Meh 2023 Meriah, Melli Darsa Lempar Pujian

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X