Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Tol BORR Siap-Siap Naik

- Jumat, 17 Februari 2023 | 12:00 WIB
RAMAI: Sejumlah pengendara roda empat melintas di Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang rencananya akan diberlakukan kenaikan tarif. (HENDI RADAR BOGOR)
RAMAI: Sejumlah pengendara roda empat melintas di Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang rencananya akan diberlakukan kenaikan tarif. (HENDI RADAR BOGOR)

 

METROPOLITAN.ID - Badan Penga­tur Jalan Tol (BPJT), Triono Junoasmono, menjelaskan keempat ruas yang bakal men­galami penyesuaian tarif tol di antaranya SS Waru-Bandara Juanda, Bogor Ring Road, De­pok—Antasari, dan Kunciran— Serpong.

”Penetapan waktu penyesu­aian tarifnya berdasarkan Ke­putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra­kyat (PUPR),” kata Triono, Kamis (16/2).

Triono menuturkan, kenaikan tarif sejumlah ruas tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan inflasi di masing-ma­sing daerah jalan tol yang be­roperasi.

Baca Juga: Ogah Dampak Banjir Terulang, Pemkot Bogor Minta Dilibatkan dalam Pembuatan Amdal Proyek Tol BORR Seksi IIIB

Ia mengungkapkan, menyusul penyesuaian tarif tersebut, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga telah melakukan sejumlah perbaikan, beautifikasi yang ditargetkan selesai pada Maret tahun ini.

”Banyak di Jawa, hampir ada berapa belas ruas. Jadi ada cukup banyak yang nanti penye­suaian tarif. Tapi ada beberapa ruas yang memang jatuh tempo pada 2023 ini,” ungkap­nya.

Sebanyak 25 ruas tol masuk daftar yang seharusnya men­galami penyesuaian tarif tol pada 2023 jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peruba­han Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Pembangunan Tol Borr Sesi 3B Kayumanis-Antasari Tinggal Menghitung Hari

Mengacu pada beleid terse­but, evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan eva­luasi terhadap pemenu­han Standar Pelayanan Mini­mal (SPM) jalan tol.

Berdasarkan data dalam la­poran tahunan BPJT 2021, tercatat ada 25 ruas tol yang tarifnya terakhir kali dilakukan penyesuaian pada 2021. Dengan demikian, penyesuaian ter­hadap 25 ruas tersebut harus dilakukan pada 2023 jika mengacu pada UU Nomor 2/2022 yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali.

Tarif tol yang diberlakukan dihitung berdasarkan kemam­puan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya ope­rasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dorong Tol BORR Tembus Dramaga

Evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol memerhatikan ketiga prinsip tersebut. Adapun, 25 ruas tol yang masuk bursa evaluasi tarif di antaranya ada Jalan Tol Jakarta—Cikampek, empat ruas yang termasuk jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan sejumlah ruas lainnya di Pulau Jawa dan Sumatera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X