METROPOLITAN.ID - Sebuah spanduk bertuliskan ‘Pak Hakim Tolong Hargai Kejujuran Bharada E’ dibentangkan sambil menyalakan lilin sebagai simbol dukungan terhadap Richard yang akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan yang menyeretnya.
SahabatBaca Juga: Menanti Sidang Vonis Richard Eliezer, Pengacara Berharap Hukuman Penjara Bharada E di Bawah 5 Tahun di Manado, Sulawesi Utara, yang membentangkan spanduk itu menginginkan agar Ichad, sapaan Bharada E, mendapat keadilan.
Harso Soda, sahabat Richard Eliezer, mengaku bersama rekan-rekannya mulanya akan memasang lilin pada malam hari.
“Namun, sebagian yang datang adalah mahasiswa yang akan kembali ke Tondano, Kabupaten Minahasa, sehingga kami laksanakan pada sore hari,” terangnya.
Menurutnya, momennya memang tidak tepat. Namun, mereka tidak mengharapkan hal itu. Karena intinya doa mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk Ichad dapat tersampaikan.
“Semoga Ichad dikuatkan dan mendapatkan yang terbaik pada putusan sidang nanti,” harapnya.
Ia juga mengapresiasi beberapa rekannya yang meskipun tidak terlalu akrab dengan Richard Eliezer tetap memberikan dukungan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
“Karena Ichad adalah orang yang baik,” ucapnya.
Tak hanya sahabat yang mendukung vonis ringan Bharada E. Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia juga melakukan hal serupa, dengan menyampaikan lima butir alasan membela terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer.
“Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2).
Alasan pertama yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.
Kasus tersebut sekaligus mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.