Minggu, 21 Desember 2025

Dukungan Vonis Ringan Bharada E Menguat, Pak Hakim, Tolong Hargai Kejujuran Ichad

- Rabu, 15 Februari 2023 | 10:18 WIB
DUKUNGAN: Sahabat Bharada Richard Eliezer dan akademisi membentangkan spanduk dukungan terhadap Richard yang akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan yang menyeretnya. (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
DUKUNGAN: Sahabat Bharada Richard Eliezer dan akademisi membentangkan spanduk dukungan terhadap Richard yang akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan yang menyeretnya. (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

METROPOLITAN.ID - Sebuah spanduk bertuliskan ‘Pak Hakim Tolong Hargai Ke­jujuran Bharada E’ dibentangkan sambil menyalakan lilin sebagai simbol dukungan terhadap Ric­hard yang akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan yang menyeretnya.

SahabatBaca Juga: Menanti Sidang Vonis Richard Eliezer, Pengacara Berharap Hukuman Penjara Bharada E di Bawah 5 Tahun di Manado, Sulawesi Utara, yang memben­tangkan spanduk itu menging­inkan agar Ichad, sapaan Bha­rada E, mendapat keadilan.

Harso Soda, sahabat Richard Eliezer, mengaku bersama rekan-rekannya mulanya akan mema­sang lilin pada malam hari.

“Namun, sebagian yang datang adalah mahasiswa yang akan kembali ke Tondano, Kabupaten Minahasa, sehingga kami laks­anakan pada sore hari,” terang­nya.

Menurutnya, momennya me­mang tidak tepat. Namun, me­reka tidak mengharapkan hal itu. Karena intinya doa mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk Ichad dapat tersampaikan.

“Semoga Ichad dikuatkan dan mendapatkan yang terbaik pada putusan sidang nanti,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi beber­apa rekannya yang meskipun tidak terlalu akrab dengan Richard Eliezer tetap memberikan du­kungan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

“Karena Ichad adalah orang yang baik,” ucapnya.

Tak hanya sahabat yang men­dukung vonis ringan Bharada E. Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 akademisi dari berbagai universitas di In­donesia juga melakukan hal serupa, dengan menyampaikan lima butir alasan membela ter­dakwa kasus dugaan pembunu­han berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer.

“Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini me­nyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyo­wati Irianto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2).

Alasan pertama yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice colla­borator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebe­naran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Kasus tersebut sekaligus men­coreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa kejujuran dan kebera­nian Eliezer, kasus itu akan ter­tutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark num­ber.

Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dapat Tuntutan ‘Ringan’ 8 Tahun Penjara, Bharada E Dapat Tuntutan Ringan Juga?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X