METROPOLITAN.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mendorong pemerintah daerah untuk memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah bagi jasa hiburan khusus.
Tarif pajak hiburan khusus saat ini berkisar antara 40-75 persen dan telah menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha.
Dalam rapat bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Presiden Jokowi menekankan kebutuhan untuk mengatasi keluhan pelaku usaha terkait besaran tarif pajak yang dianggap tinggi.
Baca Juga: TKN Pastikan Prabowo Gibran Bakal Fokus Peindungan dan Konservasi Alam Indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak yang lebih rendah, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," ujar Airlangga Hartarto.
Penurunan tarif pajak hiburan ini diarahkan untuk mendorong industri hiburan, terutama di sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam pasal-pasal UU HKPD, terdapat ruang untuk pemerintah daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, termasuk pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi industri hiburan, sambil mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terus berkembang.
Baca Juga: 16 Titik yang Terpengaruh Rekayasa Lalu Lintas Harlah NU di SUGBK 20 Januari 2024
Presiden Jokowi menekankan kebutuhan untuk mengatasi keluhan pelaku usaha terkait besaran tarif pajak yang dianggap tinggi.***