Minggu, 21 Desember 2025

Presiden Jokowi Dorong Pembebasan Pajak: Pelaku Usaha Hiburan Dapat Tarif Lebih Rendah

- Jumat, 19 Januari 2024 | 20:46 WIB
ILUSTRASI: Tarif pajak hiburan khusus saat ini berkisar antara 40-75 persen dan telah menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha. (Unsplash/Jon Tyson)
ILUSTRASI: Tarif pajak hiburan khusus saat ini berkisar antara 40-75 persen dan telah menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha. (Unsplash/Jon Tyson)

METROPOLITAN.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mendorong pemerintah daerah untuk memberlakukan tarif pajak yang lebih rendah bagi jasa hiburan khusus.

Tarif pajak hiburan khusus saat ini berkisar antara 40-75 persen dan telah menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha.

Dalam rapat bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Presiden Jokowi menekankan kebutuhan untuk mengatasi keluhan pelaku usaha terkait besaran tarif pajak yang dianggap tinggi.

Baca Juga: TKN Pastikan Prabowo Gibran Bakal Fokus Peindungan dan Konservasi Alam Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak yang lebih rendah, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.

"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Cabut Dari PDI Perjuangan, Maruarar Sirait Beri Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Panggilan Hati Tanpa Pengaruh Politik Pihak Manapun

Penurunan tarif pajak hiburan ini diarahkan untuk mendorong industri hiburan, terutama di sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Perayaan Harlah NU di SUGBK, 20 Januari 2024 Akan Ada Rekayasa Arus Lalu Lintas dan Penyelenggaraan Keamanan Massa

Dalam pasal-pasal UU HKPD, terdapat ruang untuk pemerintah daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, termasuk pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi industri hiburan, sambil mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terus berkembang.

Baca Juga: 16 Titik yang Terpengaruh Rekayasa Lalu Lintas Harlah NU di SUGBK 20 Januari 2024

Presiden Jokowi menekankan kebutuhan untuk mengatasi keluhan pelaku usaha terkait besaran tarif pajak yang dianggap tinggi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X