Senin, 22 Desember 2025

16 Titik yang Terpengaruh Rekayasa Lalu Lintas Harlah NU di SUGBK 20 Januari 2024

- Jumat, 19 Januari 2024 | 20:32 WIB

METROPOLITAN.ID - Dalam menyambut Hari Lahir ke-101 Nahdlatul Ulama (NU) dan Harlah ke-78 Muslimat NU, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta.

Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sejumlah ruas jalan akan mengalami pengalihan arus, termasuk sepanjang Bundaran Senayan hingga Monas, Jakarta Pusat.

Selain pengalihan arus lalin, Ditlantas juga telah menyiapkan kantong-kantong parkir untuk masyarakat yang ingin menghadiri perayaan tersebut dengan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Panas! Diminta Ganjar Pranowo Mundur dari Kursi Wali Kota Solo, Gibran : Terima Kasih Masukannya

Dengan kegiatan utama di GBK, kantong parkir disiapkan di Monas untuk memastikan kelancaran pengangkutan.

16 Ruas Jalan yang Terpengaruh

Dalam upaya menciptakan kendaraan yang teratur dan aman, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan sejumlah rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: 'Not a Murder Story' Rilis di CATCHPLAY+: Film Thriller Taiwan yang Menyajikan Misteri Pembunuhan Pramugasi

Berikut adalah informasi detail mengenai ruas jalan yang akan terpengaruh, termasuk perubahan arah dan pengalihan yang perlu diperhatikan:

- Jalan Hayam Wuruk - Jalan Majapahit
- Jalan Veteran Raya - Jalan Majapahit dan Jalan Suryo Pranoto
- Jalan Merdeka Timur - Jalan Perwira

- Jalan Ridwan Rais - Jalan Merdeka Selatan
- Jalan Majapahit - Jalan Museum dan Jalan Abdul Muis
- Jalan Abdul Muis - Jalan Museum, Jalan Budi Kemuliaan, dan Jalan Fachrudin

Baca Juga: TKN Pastikan Prabowo Gibran Bakal Fokus Peindungan dan Konservasi Alam Indonesia

- Jalan Agus Salim - Tugu Tani dan Jalan KH Wahid Hasyim
- Tanah Abang - Bundaran HI
- Jalan Imam Bonjol - Jalan Agus Salim

- Jalan Galunggung - Jalan KH Mas Mansyur
- Jalan Dr. Satrio - Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Benhil - Jalan Jenderal Sudirman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X