Senin, 22 Desember 2025

Perda Perlindungan Sawah Belum Direvisi, DPRD Kabupaten Bogor Tunggu Arahan Resmi Kemendagri

- Senin, 24 November 2025 | 17:59 WIB
Tunggu arahan resmi dari Kemendagri, DPRD Kabupaten Bogor baru akan membahas perubahan Perda tata ruang dan lahan sawah (Fahriza/metrobogor.com)
Tunggu arahan resmi dari Kemendagri, DPRD Kabupaten Bogor baru akan membahas perubahan Perda tata ruang dan lahan sawah (Fahriza/metrobogor.com)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Bogor masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum melangkah pada pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perlindungan lahan sawah.

Langkah ini diambil menyusul rencana pembentukan satuan tugas (satgas) nasional yang akan mendorong penyesuaian regulasi tata ruang di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang meminta saran teknis dari pemerintah dan menanti petunjuk lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait mekanisme penyempurnaan Perda tersebut.

Baca Juga: Puncak Bogor Jadi Sasaran Wisatawan Saat Tahun Baru, DPRD Kabupaten Bogor Pastikan Pengunjung Aman dan Nyaman

“Ini kami lagi minta saran dari pemerintah, dan kami semua DPRD tentu melihat perintah dari Bapak Mendagri. Nanti kita akan mengkaji dulu, minggu-minggu depan lah,” ujar Sastra kepada metrobogor.com, Minggu (23/11/2025).

Sastra menjelaskan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor sebenarnya telah tersedia. Namun, menurutnya, revisi harus disiapkan secara komprehensif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kebutuhan tata ruang di setiap kecamatan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga diperlukan kajian mendalam sebelum revisi ditetapkan.

"Kami maunya per tingkat kecamatan. Kecamatan A, B, dan C itu beda-beda. Jadi ini kami lagi kaji dulu. Kami akan dengar pendapat ahli. Ketika ditetapkan, perda ini betul-betul bermanfaat buat masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: IBI Kesatuan Wisuda 649 Lulusan Angkatan ke-49, Diwarnai Prestasi Nasional hingga Internasional

Pernyataan itu menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang belum lama ini mengumumkan pembentukan satgas khusus untuk mendorong revisi Perda tata ruang, terutama dalam rangka memperkuat perlindungan lahan sawah dan mencegah alih fungsi lahan secara masif.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa satgas tersebut akan memastikan daerah segera memperbarui kebijakan tata ruang mereka agar lahan pertanian tetap terjaga.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Satgas tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian. Tugas mereka mencakup pemantauan proses revisi Perda RTRW di daerah, verifikasi teknis, hingga evaluasi berkala.

Baca Juga: Heboh Soal Gus Yahya Diminta Mundur dari Ketum PBNU, Cak Imin: Kita Tunggu Saja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Megawati Sindir Kadernya Jangan Leha-leha

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:43 WIB
X