METROPOLITAN.ID - Program Guru Penggerak tidak hanya diluncurkan untuk meningkatkan kualitas guru.
Namun untuk peningkatan mutu pendidikan juga diwujudkan dengan menugaskan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah.
Menurut Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek Temu Ismail, setiap tahun banyak kepala sekolah yang akan pensiun. Permendikbudristek No 40/2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menerangkan guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada siswa.
Selain itu, lanjut Temu Ismail, untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Melihat ada beberapa kepala sekolah yang akan pensiun di 2023, harapannya Guru Penggerak yang memenuhi persyaratan dapat diberdayakan untuk mengisi kekosongan," katanya,
Dikutip dari laman Kemendikbud, Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak.
Baca Juga: Bima Arya Minta Sistem Zonasi pada PPDB Dihapus
Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
Kedua, memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik. Lalu, merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
Selain itu, guru penggerak itu harus berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Sahid Jakarta Berguru ke Belgi Art Gallery Cigombong, Ini yang Tujuannya
Lalu, mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah. (*)