Terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan pengumuman bisa dilihat di portal masing-masing.
Baca Juga: Kepala Resort II TNGHS: Tengkorak yang Ditemukan di Gunung Salak Bukan Pendaki
Setiap peserta P1 hingga P4 juga bisa melihat pengumuman di akunnya masing-masing.
"P1 sampai P4 bisa melihat pengumuman setelah instansi mengumumkan di portal masing-masing," terang Suharmen. (***)