METROPOLITAN.ID - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan flyover dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar Stasiun Tenjo baru mencapai 80 persen.
Belum rampungnya proses ganti rugi pembebasan lahan flyover dan JPO tersebut disebabkan ada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang disodorkan PT MAU selaku pelaksana kegiatan tersebut.
Salah satu bidang tanah yang belum dibebaskan untuk lahan flyover dan JPO tersebut adalah milik Liem Andri Susilo dengan alas hak tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan saat ini masih digunakan sebagai tempat usaha.
Baca Juga: PNM Peduli Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Ketua Umum LSM Genpar, Sambas Alamsyah, yang dipercaya menjadi pendamping Liem Andri Susilo, mengatakan, jika pihaknya telah berkirim surat audiensi untuk bisa membahas hal tersebut sejak Januari 2024 lalu.
"Jadi kami telah meminta untuk duduk bersama membicarakan soal ini sejak bulan Januari 2024. Tapi baru bulan Mei ini direspon. Padahal surat itu ditembuskan ke pemangku kebijakan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten," ujar Sambas Alamsyah.
Ia menjelaskan, audiensi tersebut guna membicarakan persoalan nilai ganti rugi lahan dari kliennya.
Baca Juga: Gagal Tawuran, Remaja di Parung Bogor Tinggalkan Motor, Ini yang Dilakukan Polisi
Sebab, pihaknya menilai hingga saat ini belum ada kata sepakat dari nilai yang ditawarkan PT MAU.
Terlebih, lanjutnya, tanah milik dari kliennya tersebut sudah jelas jelas bersertifikat dan hingga saat ini digunakan sebagai tempat usaha dengan penghasilan yang bagus.
"Secara umum kami sangat setuju pembangunan flyover dan JPO itu. Tapi kami juga punya hak untuk mendapatkan nilai ganti rugi tanah yang sepadan," tandas Sambas, sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya di dalam rapat audiensi para pigak yang dilakukan beberapa hari lalu, sangat faham dan setuju dengan apa yang dipaparkan tim apraisal.
Menurutnya, polemik pembebasan lahan ini bukan datang dari KJPP, tim apraisal atau dari pemerintah. Tapi karena PT MAU yang sejak lama belum sepakat nilai harga ganti rugi dengan pemilik lahan.