Minggu, 21 Desember 2025

Pembebasan Lahan Flyover dan JPO di Tenjo Baru 80 Persen, Ini Penjelasan Pemilik Lahan yang Tolak Ganti Rugi

- Kamis, 23 Mei 2024 | 17:14 WIB
Suasana rapat musyawarah pembebasan lahan untuk pembangunan flyover dan JPO di Kecamatan Tenjo. (Nasir/Metropolitan)
Suasana rapat musyawarah pembebasan lahan untuk pembangunan flyover dan JPO di Kecamatan Tenjo. (Nasir/Metropolitan)

"Saya tegaskan, kami tidak bicara soal harga tanah permeter berapa? Tapi yang kami minta itu, kebijakan dan keadilan. Karena besaran nilai ganti rugi yang tidak sesuai," cetus Sambas.

Baca Juga: Sendi Fardiansyah Ingin Tunjangan Guru di Kota Bogor Naik, Jadi Rp1 Juta per Bulan

Ia dan pemilik lahan, berharap agar PT MAU mau berdiskusi dan berembug lebih terbuka dengan berbagai situasi dan kondisi yang telah disampaikan pihaknya.

"Karena dalam giat rapat mediasi kemarin pun, pihak perwakilan PT MAU tidak mau bicara. Padahal itu rapat antara semua pihak terkait. Intinya, kami menunggu itikad baik dan selalu terbuka untuk mediasi," pungkas Sambas Alamsyah.

Sebagai informasi, hari Selasa 21 Mei 2024 lalu, telah diadakan giat musyawarah ganti rugi lahan bagi warga terdampak pembangunan flyover dan JPO Kecamatan Tenjo.

Baca Juga: Gegara Tagihan Listrik Nggak Wajar, Warga Cimande Bogor Siapkan Aduan PLN ke BPSK

Musyawarah itu diinisiasi Camat Tenjo Yudhi Utomo, yang dihadiri Kabag Adbang Setda Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji. Lalu ada tim KJPP Jakarta, Koramil dan Polsek Tenjo.

Selain itu hadir pula Liem Andri Susilo warga terdampak yang di dampingi Sambas Alamsyah, LSM Genpar serta dari perwakilan PT MAU, sebagai pihak pelaksana pembebasan lahan. (Nasir)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X