Minggu, 21 Desember 2025

Pertengkaran dan Judi Online jadi Pemicu 3.635 Warga Kabupaten Bogor Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama

- Minggu, 3 Agustus 2025 | 17:49 WIB
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. (Devina/Metropolitan )
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Pengadilan Agama Cibinong mencatat ada sebanyak 3.635 kasus perceraian yang diajukan selama periode Januari hingga Juli 2025.

Humas Pengadilan Agama Cibinong, Drs. H. Dadang Karim menyampaikan dari berbagai alasan yang diajukan dalam perkara perceraian di Kabupaten Bogor, penyebab yang paling mendominasi adalah perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus.

“Sesuai aturan, ada enam alasan yang dapat diajukan untuk perceraian. Namun hingga bulan Juli ini, kasus yang paling populer adalah perselisihan pertengkaran mencapai hampir 2.271 perkara,” kata Dadang Karim pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Dadang menyebut, alasan perselisihan itu sering kali dipicu oleh masalah ekonomi, judi online, dan faktor sosial lainnya.

Meski angka tersebut cukup tinggi, Dadang menegaskan bahwa tren tahun ini masih bersifat sementara, dan belum dapat disimpulkan apakah akan melampaui tahun-tahun sebelumnya.

“Ini kan baru sampai bulan Juli, jadi belum bisa dibandingkan secara utuh dengan tahun sebelumnya. Tapi secara tren, angka perceraian ini memang agak meninggi,” ucapnya.

Ia berharap pada bulan-bulan berikutnya, tren perceraian dapat menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membangun komunikasi dan keharmonisan dalam rumah tangga.

“Mudah-mudahan Agustus, September agak menurun,” pungkasnya. (Riza)

Berikut rincian pengajuan kasus perceraian berdasarkan data hingga Juli 2025:

- Perselisihan/pertengkaran terus-menerus: 2.271 kasus
- Masalah ekonomi: 993 kasus
- Meninggalkan salah satu pihak: 162 kasus
- Judi: 113 kasus
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 38 kasus
- Madat : 27 kasus
- Poligami: 14 kasus
- Mabuk: 6 kasus
- Zina: 4 kasus
- Dihukum penjara: 4 kasus
- Murtad: 3 kasus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X