Senin, 22 Desember 2025

Inspiratif! MUI Desa Hambalang Citeureup Cover BPJS Ketenagakerjaan Guru Ngaji hingga Puluhan Juta

- Selasa, 18 Juli 2023 | 11:08 WIB
MUI Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja kategori Penerima Upah (PU) yang ditujukan untuk para guru ngaji. (MUI)
MUI Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja kategori Penerima Upah (PU) yang ditujukan untuk para guru ngaji. (MUI)

Adapun persyaratannya, mereka cukup memiliki KTP, dan terdaftar dalam Surat Keterangan (SK) MUI Desa sebagai pengurus keagamaan (guru ngaji) di wilayah Hambalang. Program ini telah berjalan kurang lebih satu tahun.

Baca Juga: Beri Penghargaan Pemenang Ajang Abang Mpok Kota Bekasi, Tri Adhianto : Ambil Peran Promosikan Kota Bekasi

“Pada saat saya membantu masyarakat menangani klaim BPJST yang meninggal dunia, saya tidak berhenti bercucuran air mata karena terharu melihat mereka bahagia, bersyukur, terbantu, tidak ada kata yang bisa mereka sampaikan saking bahagianya. Bahkan, salah seorang ahli waris punya cita-cita ingin berangkat haji, pada saat itu tertolong dengan uang dari klaim BPJS itu dan bisa berangkat haji,” ujar Pak Haji Basit, Senin (17/7/2023)

KH. Basit melanjutkan, sinergi yang terjalin antara pemerintah desa, MUI Desa, dan masyarakat setempat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Ia berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi MUI desa lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama yang kuat antara ulama dan umaro.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Cerah Berawan pada 18 Juli 2023, Hujan Ringan hanya di Daerah Ini

Ketua MUI Desa Hambalang juga tidak menafikan, dalam perjalanannya tersebut tidak lepas dari permasalahan. Salah satu yang sering dihadapi ialah menyoal legalitas akta nikah.

“Mayoritas masyarakat yang menikah di zaman dahulu tidak adanya bukti legal nikah yang valid. Sementara, untuk mendaftar BPJSTK ini, perlu adanya surat nikah sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Mengingat hal ini, maka MUI Desa Hambalang mengusulkan kepada MUI Kabupaten untuk menyelenggarakan program Itsbat Nikah massal di seluruh desa, sehingga para guru ngaji dapat lebih mudah untuk mengklaim BPJSTK,” tukasnya.

Di saat yang sama, Wawang Sudarwan Kepala Desa Hambalang mengatakan, kesuksesan program ini terjadi karena sinergitas yang baik antara Ulama dengan Umaro di dalam Pemerintahan Desa.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Kapolres Bogor yang Baru Masih Muda dan akan Bawa Perubahan

Jajaran Ketua MUI Desa Hambalang dan anggotanya selalu aktif berkegiatan di kantor Desa.

Faktor penunjangnya, selain adanya insentif untuk guru ngaji yang digunakan untuk mengcover iuran BPJSTK, kemudian juga jajaran RT dan RW selalu melibatkan MUI Desa, dan aktif berkomunikasi dengan Kepala Desa dalam setiap kegiatan.

“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja Ketua MUI Desa yang luar biasa. Saya sangat terbantu dengan kehadiran beliau. Sinergisitas yang terbangun ini baik sekali,” ujar Kades Wawang yang baru saja sukses meraih penghargaan Paralegal Justice Award dalam kategori Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita (ASDJ) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Atasi Kebocoran Pipa di Perlintasan KA Cipaku, Perumda Tirta Pakuan Fokus Perbaikan dan Siagakan Mobil Tangki

Sementara itu, Hamid, ahli waris guru ngaji di Hambalang almarhumah Ustadzah Hasanah menjadi salah satu penerima manfaat dari BPJSTK ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X