METROPOLITAN.id - Satlantas Polresta Bogor Kota mewacanakan akan menerapkan uji coba tilang ambang batas emisi terhadap kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kota Bogor.
Wancana ini selaras dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan mulai melakukan uji coba tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor mulai Jumat, 25 Agustus 2023 besok.
"Iya. Saat ini kita cek dulu kelengkapannya," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan uji coba tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor mulai besok, Jumat (25/8). Penilangan uji emisi ini dilakukan atas kerja sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dengan kepolisian dan Puspom TNI.
"Rencananya nanti pada hari Jumat 25 agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Kamis (24/8).
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jata, POM TNI," imbuhnya
Uji coba tilang uji emisi ini dilakukan, kata Asep, sebagai langkah awal untuk membuktikan efektivitasnya karena direncanakan akan mulai pasif dilakukan pada September mendatang.
"Secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," jelasnya.
"Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan sop dan teknisnya," tegas Asep.
Uji emisi ini sendiri, ia mengatakan merupakan salah satu langkah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang parah. Ke depan, Asep juga menyatakan akan mewajibkan ASN DKI untuk lulus uji emisi.
"Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Instruksi gubernur yang khusus mewajibkan seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh ASN harus lulus uji emisi," ucapnya.
"Dan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," tandas Asep. (rez/jp)