bogor-raya

Sebulan, Polisi Ringkus 34 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor

Jumat, 29 September 2023 | 19:24 WIB
Polresta Bogor Kota merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor.

METROPOLITAN.id - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus sebanyak 34 tersangka kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kota Bogor.

Adapun, dari 34 tersangka kasus narkoba ini, pihak kepolisian berhasil meringkus pada kurun waktu sebulan alias bulan September 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ke-34 tersangka kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan dari 25 kasus yang ditangani.

Dengan rincian, 16 tersangka di antaranya kasus sabu-sabu, dua ganja, 10 tembakau sintetis dan enam penyalahguna psikotropika dan obat keras tertentu.

"34 tersangka itu kami amankan dari 25 kasus, 13 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja, enam kasus tembakau sintetis dan 4 kasus psikotropika dan obat keras tertentu," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 29 September 2023.

Dari 25 kasus dan 34 tersangka kasus narkoba tersebut, menurut Kapolresta Bogor Kota, para pelaku diamankan di sejumlah wilayah di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor.

"Tiga kasus kami ungkap di Kecamatan Bogor Utara, empat kasus di Bogor Timur, lima kasus di Bogor Selatan, tiga kasus Bogor Tengah, lima kasus Bogor Barat dan lima kasus kami ungkap di Kecamatan Tanahsareal," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Sabu-sabu 36,01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sintetis 265,11 gram, psikotropika 137 butir dan obat keras tertentu sebanyak 2.856 butir," kata Kompol Eka Candra.

Atas perbuatannya tersebut, ditambabkan Kasat Narkoba Polresta Botor Kota, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun. (rez)

Tags

Terkini