bogor-raya

Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor Yakin Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 11:01 WIB

"Saya yakin sebagai Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Kota Bogor hakim pasti menolak eksepsi itu dengan pengalaman saya sudah berperkara 24 tahun," beber dia.

"Dan kedua terdakwa tidak dapat menghindar dari hukuman nantinya, pasti terdakwa dihukum bersalah oleh pengadilan kalau melihat bukti-bukti tersebut, yakin saya dua terdakwa ini akan dihukum bersalah," tandas Mu’adz Masyhadi.

Sebelumnya, persidangan kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor memasuki tahap pembacaan eksepsi. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 26 September 2023.

Adapun, materi yang dibacakan terdakwa dalam kasus masuk pekarangan ini disampaikan langsung Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmudin.

"Sidang hari ini kita telah mengajukan eksepsi absolut. Karena terkait masalah wakaf ini tidak sesuai atau bukan kewenangan pengadilan negeri (PN)," kata Nazmudin.

"Karena konfensi tersebut sesuai pasal 226 komplikasi hukum Islam bisa menyatakan penyelesaian sepanjang menyangkut persoalan tanah wakaf dan nazir, diajukan kepada Peradilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," sambung dia.

Atas hal itu, pihaknya meminta eksepsi absolute untuk permasalahan wakaf ini dapat ditangani Pengadilan Agama, berdasarkan juga pasal 62 ayat 2 undang-undang 41 tahun 2004 tantang wakaf.

"Mungkin untuk sidang selanjutnya kami berharap agar eksepsi absolut kami diterima oleh majelis hakim, maupun penuntut umum pada persidang," ujar Nazmudin.

Sementara itu, terdakwa sekaligus Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza menilai bahwa apa yang dituduhkan JPU terkait persoalan wakaf dinilai tidak benar, dan terkesan mengada-ada dengan tujuan ingin menjatuhkan pihak YATIB.

"Semua ini rekayasa mereka untuk menjatuhkan saya sebagai penanggung jawab wakaf ini dari pemilik Almarhum Momammed Said Mohammed Babidan dari Saudi Arabia yang memberikan kuasanya kepada Almarhum Abdullah Said Baharmus," kata dia.

Said menceritakan bahwa usai meninggalnya Almarhum Abdullah Said Baharmus yang diberi kuasa untuk mengelola, mereka datang dengan membawa surat dengan poin penting mereka sang pemilik.

Padahal, masih kata Said, mereka pernah diberi kesempatan untuk mengelola namun dicabut kuasanya tahun 2008, sehingga mereka tidak pernah mengelola sekolah At-Taufiq sampai tahun 2021.

"Perizinan Sekolah At-Taufiq tidak pernah memakai nama Al-Irsyad. Namun, tiba-tiba mereka datang menggunakan izin dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, dimana izin tersebut saya lihat adalah izin yang sudah tidak berlaku sejak 2007 sampai 2010," ucap dia.

Atas itu, Said berharap hakim dapat objektif melihat fakta-fakta yang terjadi, apalagi dengan berbagai bukti yang dimiliki YATIB sekiranya menjadi pertimbangan hakim.

"Dengan bukti otentik yang ada, kiranya hati nurani yang harus berbicara karena ini bukan menyangkut materi, tapi bagaimana jiwa anak-anak sekolah dirusak. Itu memang tujuan mereka," tandas dia. (rez)

Halaman:

Tags

Terkini