METROPOLITAN.id - Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menjabarkan kalkulasi harga kios yang berada di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari.
Adapun, penempatan kios bagi pedagang eksisting di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari menggunakan sistem kocok dan memilih tempat.
Menurut Muzakkir, bahwa konsep penempatan kios di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari berbeda. Di mana, untuk Pasar Sukasari menggunakan sistem kocok.
"Undi, kita lempar ke forum, berapa orang yang sudah booking fee akan diundi," kata Muzakkir kepada wartawan baru-baru ini.
"Itu no problem bagi kita, kita ikut yang mana saja yang penting ini informasi ini tersampaikan ke pedagang, dan yang ikut hanya eksisting saja," sambung dia.
Baca Juga: Perumda PPJ Kota Bogor Patok Harga Kios di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari Rp32 Juta Permeter
Sementara, dilanjutkan Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, untuk Pasar Jambu Dua sebenarnya pihaknya menyerahkan langsung ke developer, apakah akan menggunakan sistem kocok atau by orang daftar langsung memilih tempat.
Kemudian, dari hasil diskusi yang dilakukan bersama pihaknya, pihak developer menyampaikan akan menggunakan sistem by orang daftar langsung memilih tempat.
"Jadi kemarin (developer) Jambu Dua mereka berdiskusi dengan kami, karena akses masuk angkot itu muter pasar ke belakang, kalau bisa dibilang tidak ada depan atau belakang, karena dari pasar ini dibikin akses pintu itu ada 18 titik," ucap Muzakkir.
"Jadi dari data yang ada kita lihat semuanya bagus, mereka menyampaikan kalau kita tidak pengundian, dan kita juga ngambil sampel ke pedagang dan disepakati ini tidak ada pengundian karena mau di pintu ini pintu ini semua sama saja karena semua kelewatin sama angkot, jadi Jambu Dua diputuskan tidak diundi," sambung dia.
Soal hitungan harga total kios yang harus dibayarkan pedagang eksisting, dijabarkan Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, bahwa harga kios itu dipatok Rp32 juta permeternya. Sementara, luas bangunan sekitar 4 meter.
Kemudian, dari setiap transaksi ada PPN sebesar 11 persen yang dikenakan, sehingga total satu kios yang harus dibayarkan mencapai Rp142 juta.
"Dan sebelum pembangunan selesai, pedagang harus bayar DP 20 persen (dari Rp142 juta), sekitar Rp28 juta yang harus dibayarkan," ungkap Muzakkir.
"Ini kita bicara kalau keadaan normalnya pedagang yang sudah punya uang DP tidak ada masalah, kalau tidak punya uang berarti kita bantu lewat bank (pembayaran DP)," sambung dia.