bogor-raya

Polisi Tangkap Wanita Bandar Obat Terlarang di Kota Bogor, Dijual Secara Online

Senin, 23 Oktober 2023 | 21:16 WIB
Wanita bandar obat terlarang berinisial Y (38), digelandang masuk ke ruang tahanan di Mako Polresta Bogor Kota.

METROPOLITAN.id - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang wanita berinisial Y (38), yang berlaku sebagai bandar obat terlarang di Kota Bogor.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 903 butir obat terlarang. Hal itu diketahui dalam pres rilis yang dilakukan Polresta Bogor Kota pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Kita amankan pelaku yang mengedarkan psikotropika ini di rumahnya. Pelaku menjualnya secara online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Kita amankan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di kawasan Surya Kencana," sambung dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 60 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Paling lama 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajarannya.

Pada kesempatan ini, Kapolresta Bogor Kota juga turut mengungkapkan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan jajaran Satnarkoba selama periode Oktober 2023.

Di mana, total ada 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 29 tersangka yang berhasil dibongkar jajarannya. Dengan rincian, 11 orang tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, ganja 3 orang, tembakau sintetis 8 orang dan psikotropika 7 orang.

"Barang bukti yang berhasil disita, sabu-sabu sebanyak 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram dan obat psikotropika/obat keras tertentu sebanyak 2.225 butir," ungkap dia.

Atas perbuatannya, untuk penyalahgunaan ganja dijerat Pasal 118 Undangan-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Lalu, untuk tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan tembakau sintesis dijerat Pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun sampai 10 tahun penjara. (rez)

Tags

Terkini