METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota memberikan update terbaru terkait kasus perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berada di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT 03/10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Teranyar, pihak kepolisian mengaku telah menetapkan tersangka dan menahan 5 orang dalam kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut.
"Sudah, Sabtu (2 Desember 2023) ditangkapnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Selasa 5 Desember 2023.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, ke-5 orang ini ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan karena terlibat dalam kasus pengrusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Mulai dari pihak yang menyuruh hingga melakukan pengrusakan.
Adapun, berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak 8 kali.
"Jadi dalam kurun waktu itu untuk aktivitasnya sendiri pemeriksaan sementara ada 8 kali kejadian berulang, dan itu ada alat buktinya," ucap Kompol Rizka Fadhila
"Mulai dari saksi-saksi, foto, dan video. Itu kita gunakan sebagai dasar alat bukti untuk melakukan penangkapan," sambung dia.
Atas perbuatannya sendiri, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, ke-5 orang pelaku ini terancam dijerat hukuman 5 tahun penjara.
"Ancamannya diatas 5 tahun. Untuk pelaku yang menyuruh kita gunakan Pasal 170, untuk pengrusakan Pasal 406 dan 408," ungkap dia.
"Iya (termasuk Ibu Ratna), karena melakukan pengrusakan secara bersama-sama, karena dia yang menyuruh. Sisanya ada anak dan cucunya," tandas Kompol Rizka Fadhila.
Diketahui, kasus perusakan pipa ini bermula dari polemik ahli waris bernama Ratna Ningsih dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Di mana, warga ini mengklaim jika pipa milik perusahaan plat merah itu berada di lahan miliknya.
Kejadian ini juga menyebabkan terjadinya kebocoran pipa yang dilakukan oleh pihak ahli waris. (rez)